BPKB Elektronik Diluncurkan, Polri Pertimbangkan Penyesuaian Tarif

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi telah meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. Inovasi ini menandai era baru dalam pengelolaan data kendaraan bermotor di Indonesia.

Saat ini, implementasi BPKB elektronik baru mencakup kendaraan roda empat baru. Penerapan sistem ini belum mencakup proses mutasi atau balik nama kendaraan bekas, serta kendaraan roda dua. Menurut Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, pengembangan sistem terus dilakukan untuk memperluas cakupan implementasi.

Salah satu pertimbangan utama dalam pengembangan BPKB elektronik adalah terkait dengan biaya produksi material. Material yang digunakan untuk BPKB elektronik lebih mahal dibandingkan dengan BPKB konvensional yang dicetak. Hal ini mendorong Polri untuk mengajukan perubahan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sedang mengajukan perubahan PNBP mengingat material e-BPKB lebih mahal daripada BPKB printing," ujar Sumardji.

Meski demikian, saat ini biaya penerbitan BPKB elektronik masih sama dengan biaya penerbitan BPKB cetak. Masyarakat masih akan dikenakan tarif yang sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.

  • Roda Empat atau Lebih: Rp 375.000 (untuk penerbitan baru maupun ganti kepemilikan)

Korlantas Polri terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui digitalisasi dan modernisasi sistem registrasi kendaraan bermotor. Penerapan BPKB elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan akurasi data kendaraan bermotor di Indonesia.