KPK Dalami Dugaan Korupsi Izin TKA, Dokumen Disita dari Eks Pejabat Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker, Suhartono, pada hari Senin (2/6/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, selama pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang diusut. Meskipun demikian, Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Suhartono tidak berfokus pada pertanyaan-pertanyaan yang bersifat materiil terkait substansi kasus korupsi yang melibatkan pengurusan izin TKA.
"Tidak ada pemeriksaan/pertanyaan materiil," ungkap Budi kepada awak media.
Selain Suhartono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Binapenta Kemenaker lainnya, yaitu Haryanto. Namun, Haryanto tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Ketidakhadirannya dikonfirmasi melalui surat yang dilampirkan dengan surat keterangan sakit dari rumah sakit.
Sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam, Suhartono memilih untuk tidak memberikan banyak komentar kepada awak media. Ketika ditanya mengenai dugaan pemerasan dalam proses pengurusan TKA di Kemenaker, Suhartono mengelak dengan mengatakan, "Waduh, nanti tanyakan ke teman-teman penyidik."
Ia juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan permintaan uang sebesar 1,5 juta kepada calon TKA. "Waduh, saya itu kan, itu kan di tingkat bawah. Saya kan terlalu jauh ini," ujarnya.
Ketika wartawan terus mencecarnya dengan pertanyaan mengenai status pemeriksaannya, Suhartono hanya menjawab singkat bahwa pertanyaan yang diajukan masih bersifat normatif. Ia juga tidak memberikan komentar apapun ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam kasus ini.
KPK sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker. Namun, identitas para tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Ditjen Binapenta dan PKK terhadap calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," jelas Asep.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proses perizinan tenaga kerja asing yang seharusnya berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi. KPK berjanji akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan.
Berikut adalah poin-poin penting yang dapat diambil dari berita ini:
- KPK memeriksa mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Suhartono, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA.
- Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen selama pemeriksaan.
- Mantan Dirjen Binapenta Kemenaker lainnya, Haryanto, tidak hadir karena sakit.
- KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
- KPK menemukan indikasi pemerasan terhadap calon pekerja asing oleh oknum pejabat Kemenaker.