Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta Saat Libur Idul Adha 2025
Jakarta, Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota selama libur Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, yang jatuh pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025. Kebijakan ini diambil sehubungan dengan penetapan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional dan cuti bersama Idul Adha.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 juga menjadi landasan hukum peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional.
Menurut pengumuman resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi mereka, @dishubdkijakarta, peniadaan ganjil genap ini berlaku pada:
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha
Dengan adanya peniadaan ganjil genap ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan lebih leluasa dan nyaman. Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi warga untuk mengunjungi keluarga dan kerabat, serta berpartisipasi dalam berbagai kegiatan keagamaan dan sosial yang diadakan selama libur panjang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan menjaga ketertiban umum selama libur Idul Adha. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dalam perjalanan dan selalu mengutamakan keselamatan.
Selain informasi mengenai peniadaan ganjil genap, penting juga untuk diketahui perbedaan ketentuan cuti bersama antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta:
- ASN: Cuti bersama Idul Adha tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
- Pegawai Swasta: Cuti bersama Idul Adha mengurangi jatah cuti tahunan, sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.
Dengan informasi yang jelas dan akurat ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan libur Idul Adha dengan baik dan menikmati waktu bersama keluarga dan orang-orang terdekat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah kepada seluruh umat Muslim.