Kebijakan Diskon Listrik Dibatalkan, Masyarakat Mengeluhkan Ketidakpastian
Pencabutan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni dan Juli 2025 oleh pemerintah menuai kebingungan dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Keputusan yang diumumkan mendadak ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama bagi mereka yang sangat bergantung pada keringanan biaya listrik.
Andi Firmansyah, seorang pekerja harian lepas asal Bogor, mengungkapkan kebingungannya atas perubahan kebijakan yang dinilai begitu cepat. Baginya, diskon listrik akan memberikan dampak yang lebih signifikan dibandingkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang menurutnya kurang menyentuh pekerja sektor informal seperti dirinya. "Saya benar-benar bingung mengapa program yang sudah diumumkan bisa dibatalkan begitu saja. Listrik itu kebutuhan pokok, dan dengan penghasilan harian, diskon 50% sangat membantu," ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi ketidakmerataan penyaluran BSU, karena tidak semua warga, terutama pekerja informal, memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut. Andi berharap pemerintah melakukan pendataan ulang untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kekecewaan serupa juga dirasakan oleh Gilda Trista, seorang ibu rumah tangga di Jakarta. Ia menyayangkan keputusan pemerintah yang dianggap tidak konsisten dan terkesan mendadak. "Ketika mendengar ada diskon listrik, saya sangat senang karena beban hidup semakin berat. Namun, ternyata dibatalkan. Saya sedih dan bingung mengapa informasinya begitu mendadak," ungkapnya.
Gilda berharap pemerintah dapat memberikan bantuan yang lebih merata dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mengingat skema BSU belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat kecil. "Bantuannya dialihkan ke BSU, tapi terus terang saya tidak paham apa itu dan siapa saja yang berhak menerimanya. Rasanya bantuan itu sangat jauh dari kami yang berada di lapisan bawah," imbuhnya.
Pembatalan diskon tarif listrik ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, proses penganggaran untuk program diskon listrik tidak dapat diselesaikan tepat waktu. "Sehingga, dengan tujuan untuk Juni dan Juli, kami memutuskan diskon tarif listrik tidak dapat dijalankan," jelas Sri Mulyani.
Sebagai kompensasi, pemerintah akan menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 untuk dua bulan kepada pekerja dan guru honorer. Jumlah BSU juga ditingkatkan dari semula Rp150.000 menjadi Rp300.000 per bulan. Dengan demikian, pekerja dan guru honorer akan menerima Rp600.000 untuk periode Juni-Juli 2025. "Diskon tarif listrik digantikan dengan bantuan subsidi upah," pungkas Sri Mulyani.