Rekayasa Lalu Lintas Jalan Otista Diberlakukan Akibat Proyek Utilitas Hingga November 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di sepanjang Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jakarta Timur. Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari adanya proyek penggalian utilitas yang sedang berlangsung.

Pengumuman resmi mengenai rekayasa lalu lintas ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta. Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa proyek ini akan berlangsung mulai 26 Mei hingga 1 November 2025. Imbasnya, terjadi penyempitan jalan dan pengurangan lebar lajur selama periode tersebut. Proyek ini akan dibagi menjadi empat tahapan pelaksanaan.

Diharapkan bagi para pengendara yang biasa melintasi Jalan Otista untuk mencari jalur alternatif selama proyek berlangsung. Dishub DKI Jakarta juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, mengikuti arahan petugas di lapangan, dan mengutamakan keselamatan selama berkendara. Keselamatan adalah prioritas utama, dan dengan mengikuti aturan serta berhati-hati, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan ketidaknyamanan selama masa proyek ini.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh para pengguna jalan:

  • Periode Rekayasa Lalu Lintas: 26 Mei - 1 November 2025
  • Lokasi: Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jakarta Timur
  • Penyebab: Proyek pembangunan prasarana jaringan utilitas
  • Dampak: Penyempitan badan jalan/pengurangan lebar lajur
  • Imbauan:
    • Menyesuaikan perjalanan
    • Mematuhi rambu lalu lintas
    • Mengikuti petunjuk petugas
    • Mengutamakan keselamatan