Lhokseumawe Canangkan Program Donasi Darah Rutin bagi ASN dan Karyawan BUMN/BUMD

Pemerintah Kota Lhokseumawe mengambil langkah proaktif untuk mengatasi potensi kekurangan stok darah di wilayahnya. Wali Kota Lhokseumawe, melalui Surat Edaran nomor 904/7/SE/2025, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perbankan yang beroperasi di Kota Lhokseumawe untuk berpartisipasi dalam program donasi darah rutin.

Inisiatif ini mewajibkan seluruh elemen yang disebutkan di atas untuk melakukan donasi darah secara berkala, yakni setiap tiga bulan sekali. Pelaksanaan donasi darah dapat dilakukan secara fleksibel, baik di kantor masing-masing instansi melalui koordinasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lhokseumawe, maupun dengan mendatangi langsung Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Lhokseumawe. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya kebutuhan darah di wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya, serta untuk memastikan ketersediaan darah yang berkelanjutan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Wali Kota Lhokseumawe juga menginstruksikan seluruh rumah sakit di wilayahnya untuk memprioritaskan pengambilan darah dari UDD PMI Kota Lhokseumawe. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan fasilitas UDD yang telah tersedia dan memperkuat peran PMI sebagai penyedia utama darah bagi fasilitas kesehatan di Kota Lhokseumawe. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus kekurangan stok darah yang dapat menghambat pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Ketua PMI Kota Lhokseumawe menyambut baik dan mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe. Beliau menyatakan bahwa permintaan darah di wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya tergolong tinggi. Dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh ASN, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perbankan, diharapkan ketersediaan darah di PMI Kota Lhokseumawe dapat selalu mencukupi kebutuhan rumah sakit dan masyarakat yang membutuhkan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan ketersediaan darah dan menyelamatkan nyawa.

Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus dalam program ini:

  • Kewajiban Donasi Darah: Seluruh ASN, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perbankan di Kota Lhokseumawe wajib berpartisipasi dalam donasi darah rutin.
  • Frekuensi Donasi: Donasi darah dilakukan setiap tiga bulan sekali.
  • Lokasi Donasi: Donasi dapat dilakukan di kantor masing-masing atau di UDD PMI Kota Lhokseumawe.
  • Prioritas Pengambilan Darah: Rumah sakit di Lhokseumawe diinstruksikan untuk memprioritaskan pengambilan darah dari UDD PMI Kota Lhokseumawe.
  • Tujuan: Meningkatkan ketersediaan darah dan memenuhi kebutuhan darah di wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya.