Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Idul Adha
Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan dan untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat selama periode libur.
Keputusan ini secara resmi disampaikan melalui akun media sosial Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurut pengumuman tersebut, peniadaan ganjil genap berlaku mulai Jumat, 6 Juni 2025, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, dan dilanjutkan pada Senin, 9 Juni 2025, yang ditetapkan sebagai cuti bersama. Dengan demikian, warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati kelonggaran dalam berkendara di wilayah yang biasanya terdampak pembatasan lalu lintas.
Kebijakan peniadaan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden. Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 juga menjadi landasan hukum bagi kebijakan ini.
Namun demikian, kelonggaran ini bersifat sementara. Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan pada hari Selasa, 10 Juni 2025, dengan jadwal operasional seperti biasa, yaitu:
- Pagi: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 - 21.00 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat melintas di jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menjadi area penerapan ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat (Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari