Tiga Produsen Minyakita Diduga Lakukan Kecurangan: Kurangi Volume dan Naikkan Harga
Tiga Produsen Minyakita Diduga Lakukan Kecurangan: Kurangi Volume dan Naikkan Harga
Inspeksi mendadak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025), mengungkap dugaan praktik kecurangan yang dilakukan oleh tiga produsen minyak goreng Minyakita. Temuan tersebut berupa pengurangan volume isi kemasan dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemasan Minyakita yang seharusnya berukuran 1 liter, ditemukan hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Hal ini merupakan pelanggaran serius yang langsung mendapatkan sorotan dari Menteri Amran. "Ini merupakan pelanggaran serius," tegas Amran, menyatakan bahwa Minyakita yang seharusnya berukuran 1 liter, hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jual di pasaran juga ditemukan melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Amran mendesak agar perusahaan-perusahaan yang terbukti bersalah diproses secara hukum, bahkan hingga penutupan usaha dan tuntutan pidana.
Identifikasi Tiga Produsen dan Tindak Lanjut Penyelidikan
Berdasarkan hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tiga produsen telah diidentifikasi terlibat dalam praktik kecurangan ini:
- PT Artha Eka Global Asia (Depok): Produsen Minyakita kemasan botol 1 liter. Perusahaan ini, setelah ditelusuri, diketahui telah memindahkan lokasi pabriknya ke Karawang, Jawa Barat. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan tracing dan menindaklanjuti temuan ini.
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus): Produsen Minyakita kemasan botol 1 liter.
- PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang): Produsen Minyakita kemasan pouch 2 liter.
Kemendag dan Bareskrim Polri, melalui Satgas Pangan, tengah bekerja sama untuk menyelidiki ketiga produsen tersebut. Barang bukti telah disita dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut sedang berjalan. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa telah dilakukan penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi produk.
Motif dan Dampak Kecurangan
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menduga bahwa penggunaan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sebagai bahan baku menjadi salah satu penyebab kecurangan ini. Para repacker mengurangi volume isi kemasan untuk menutupi biaya produksi yang lebih tinggi akibat penggunaan bahan baku yang tidak sesuai aturan. Selain itu, kenaikan harga jual juga dilakukan untuk menutupi biaya tambahan tersebut dan memastikan keuntungan yang lebih besar. Moga menambahkan bahwa para repacker memanfaatkan momen tingginya permintaan Minyakita, terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
Perlu ditekankan bahwa Minyakita bukanlah program subsidi pemerintah, melainkan berasal dari kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit melalui skema kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024. Kebijakan DMO merupakan bagian dari program minyak goreng rakyat (MGR), di mana pemerintah mewajibkan pelaku industri untuk memasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dari praktik curang dan memastikan terlaksananya kebijakan pemerintah untuk ketersediaan minyak goreng rakyat yang terjangkau dan berkualitas.