Subsidi Upah Rp 600.000 Segera Cair: Inilah Kriteria Penerima dan Jadwal Pencairan

Pemerintah mengumumkan akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada jutaan pekerja yang memenuhi syarat. Program ini merupakan bagian dari serangkaian insentif ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja dan guru honorer dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa BSU akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan dana direncanakan akan dilakukan secara serentak pada bulan Juni 2025.

Kriteria Penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji di bawah Rp 3.500.000 atau UMP/UMK yang berlaku.

Selain pekerja swasta, BSU juga akan diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah berharap penyaluran BSU dapat diselesaikan secepatnya pada bulan Juni.

Selain BSU, pemerintah juga memperpanjang insentif diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi 2,7 juta pekerja di sektor industri padat karya. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional perusahaan di tengah tekanan ekonomi dan sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,72 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 untuk program BSU dan bantuan bagi guru honorer. Sementara itu, insentif diskon iuran JKK akan dibiayai dari sumber non-APBN dan pelaksanaannya akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya program BSU dan insentif lainnya, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat yang rentan terhadap dampak gejolak ekonomi global.