Pembatalan Diskon Listrik Picu Kekecewaan Publik: BSU Dianggap Tak Merata

Keputusan pemerintah untuk membatalkan rencana diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada periode Juni dan Juli 2025 menuai reaksi negatif dari masyarakat. Kebijakan yang semula diharapkan dapat meringankan beban ekonomi rumah tangga ini dialihkan untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Farid, seorang karyawan swasta asal Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai bahwa pengalihan ini tidak adil dan tidak menyentuh seluruh lapisan masyarakat. "Saya yang bekerja sebagai karyawan swasta juga membutuhkan kesempatan untuk merasakan keringanan biaya," ujarnya. Farid mengakui bahwa pekerja berpenghasilan rendah memang membutuhkan bantuan. Namun, dengan kondisi pendapatan yang pas-pasan dan biaya hidup yang terus meningkat, ia juga merasa perlu mendapatkan dukungan. Farid memperkirakan, jika diskon tarif listrik tetap diberlakukan, ia dapat menghemat pengeluaran hingga Rp 650.000. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan lainnya atau ditabung untuk pembayaran tagihan listrik di bulan berikutnya.

Senada dengan Farid, Jessica, warga Tugu, Depok, juga menyampaikan rasa kecewanya. Ia berpendapat bahwa diskon listrik akan memberikan manfaat yang lebih luas dibandingkan dengan BSU. "Saya hanya masyarakat biasa yang merasa terbantu dengan adanya diskon. Saya juga bekerja, masa tidak ada dampak positifnya?" keluhnya. Jessica menuturkan bahwa tagihan listrik di rumahnya dengan daya 1.300 VA bisa mencapai Rp 500.000 per bulan. Diskon terakhir yang ia terima pada bulan Februari sangat membantu meringankan beban pengeluaran. Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini.

Pemerintah sebelumnya sempat mengumumkan bahwa diskon listrik 50 persen akan menjadi bagian dari stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. Namun, dalam pengumuman resminya, stimulus tersebut tidak mencakup diskon tarif listrik. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses penganggaran diskon listrik membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan program lainnya. Sebagai alternatif, pemerintah mengalokasikan dana untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 yang akan diberikan selama dua bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.