Jawa Barat Kerahkan Tim Gabungan Awasi Jam Malam Pelajar: Upaya Pembentukan Generasi Berkarakter

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan jam malam bagi pelajar dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat. Tim pengawas gabungan ini bertugas memastikan aturan yang bertujuan membentuk generasi muda berkarakter berjalan efektif.

Tim pengawas lapangan ini melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota, camat, lurah, kepala desa, serta perwakilan dari sekolah. Mereka akan melaksanakan patroli secara rutin di berbagai lokasi yang dianggap rawan menjadi tempat berkumpulnya pelajar pada malam hari.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, pembentukan tim ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Gubernur Jabar tentang penerapan jam malam bagi peserta didik. Aturan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Purwanto menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada orang tua dan siswa untuk menghindari kesalahpahaman terkait aturan ini.

"Tujuan utama dari aturan jam malam ini adalah untuk mewujudkan generasi muda yang berkarakter Panca Waluya," ujar Purwanto. Panca Waluya sendiri merupakan akronim dari Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil). Pembatasan jam malam diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter dan kedisiplinan pelajar di Jawa Barat.

Meski demikian, aturan jam malam ini tidak berlaku mutlak. Pengecualian diberikan kepada pelajar yang mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal (dengan izin orang tua atau wali), serta situasi darurat atau bencana. Kehadiran orang tua atau wali juga menjadi pengecualian dalam aturan ini.

Purwanto menambahkan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan aturan jam malam di wilayah masing-masing. Koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat untuk memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan secara terpadu.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan jam malam pelajar di Jawa Barat:

  • Waktu Pelaksanaan: Pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
  • Tujuan: Membentuk generasi muda berkarakter Panca Waluya (Cageur, Bageur, Bener, Pinter, Singer).
  • Pengecualian: Kegiatan sekolah/pendidikan, kegiatan keagamaan/sosial (izin orang tua), situasi darurat/bencana, didampingi orang tua/wali.
  • Pengawasan: Tim gabungan dari berbagai instansi.
  • Koordinasi: Kepala daerah, Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Diharapkan, dengan penerapan aturan jam malam dan pengawasan yang ketat, Jawa Barat dapat melahirkan generasi muda yang berkualitas dan berakhlak mulia.