DPR Mendesak Pemerintah Terapkan Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Desakan ini disampaikan sebagai upaya untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh lapisan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa implementasi putusan MK ini sangat penting untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam akses pendidikan. "Pendidikan, sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, harus ditujukan kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali," ujarnya.

Komisi X DPR RI juga menekankan beberapa poin penting yang harus diperhatikan pemerintah dalam menjalankan putusan MK ini:

  • Kualifikasi Sekolah Swasta: Pemerintah perlu memastikan bahwa sekolah-sekolah swasta yang akan menerima subsidi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pendidikan yang diberikan.
  • Ketepatan Sasaran: Pemerintah harus memastikan bahwa program pendidikan gratis ini benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berasal dari keluarga miskin dan sangat miskin.
  • Regulasi dan Koordinasi: Pemerintah pusat perlu menyusun regulasi yang jelas dan fleksibel, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi yang efektif dan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing daerah.

Lalu menambahkan, Komisi X DPR RI berencana untuk membahas lebih lanjut mengenai implementasi putusan MK ini dengan kementerian dan lembaga terkait dalam rapat kerja mendatang. Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret dan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan pendidikan dasar gratis yang berkualitas dan merata di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan putusan MK. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas implikasi anggaran yang diperlukan untuk menjalankan program ini.

Putusan MK ini sendiri merupakan hasil dari pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan beberapa pemohon lainnya. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta, sehingga pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.

Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang tidak dapat mengenyam pendidikan dasar karena alasan biaya. Pendidikan dasar gratis merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mewujudkan cita-cita bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.