Kesempatan Emas! Dua Belas Provinsi Terapkan Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor di Juni 2025

Program Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor: Inisiatif Provinsi di Indonesia

Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia mengumumkan implementasi program penghapusan pajak kendaraan bermotor, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk meringankan beban pemilik kendaraan dan meningkatkan kepatuhan pajak. Program ini menawarkan berbagai insentif, termasuk penghapusan denda keterlambatan, pembebasan tunggakan pajak, dan bahkan penghapusan pajak progresif di beberapa wilayah.

Pada bulan Juni 2025, setidaknya dua belas provinsi telah mengumumkan atau sedang menjalankan program penghapusan pajak. Inisiatif ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memperbarui status pajak mereka dengan kondisi yang lebih menguntungkan.

Berikut adalah rincian program penghapusan pajak di beberapa provinsi:

  • Aceh: Pemerintah Aceh menawarkan pembebasan pajak progresif hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024.
  • Riau: Provinsi Riau memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau denda. Wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih cukup membayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan. Program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali serta eks lelang eksekutif.
  • Lampung: Program pemutihan pajak di Lampung menawarkan pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bea balik nama gratis hingga bebas pajak progresif. Kendaraan yang pajaknya menunggak dibebaskan dari tunggakan pokok pajak dan denda serta denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Program ini berlangsung mulai 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.
  • Bangka Belitung: Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memberikan pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi. Program ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
  • Kalimantan Timur: Kalimantan Timur mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama 3 bulan, dari 8 Mei 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan, dengan penghapusan tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya.
  • Banten: Pemprov Banten memberikan bebas pokok dan sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB tahun 2025. Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten ini berlangsung mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.
  • Jawa Barat: Provinsi Jawa Barat menawarkan penghapusan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Program ini berlaku sampai 30 Juni 2025, baik untuk pembayaran online maupun offline.
  • Jawa Tengah: Masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda. Program ini berlaku sampai 30 Juni 2025. Cukup membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
  • Bali: Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif.
  • Sulawesi Selatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda. Keuntungan yang bisa didapatkan antara lain diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel). Program ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2025.
  • Maluku: Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan pajak. Syaratnya hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan (kecuali pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tahun berjalan. Program pemutihan di Maluku berlaku pada 15 Mei 2025 sampai 31 Juli 2025.
  • Papua: Provinsi Papua memberikan Pembebasan Denda Pajak dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5%-40%. Program ini berlaku mulai tanggal 15 Mei s.d 29 Agustus 2025.

Program-program ini memberikan kesempatan berharga bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah. Pemilik kendaraan diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dan menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs web resmi pemerintah provinsi untuk informasi lebih lanjut.