Alokasi Dana Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I Tahun 2026 Meningkat
Pemerintah telah menetapkan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas bagi pejabat eselon I pada tahun 2026 sebesar Rp 931.648.000. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa angka ini mengalami penyesuaian dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 878.913.000. Kenaikan ini, menurutnya, didasarkan pada pertimbangan harga rata-rata dan harga riil di pasar, termasuk antisipasi pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi tertentu.
Lisbon menegaskan bahwa peningkatan anggaran ini tetap memperhatikan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah tetap berkomitmen pada kebijakan pembatasan pengadaan kendaraan dinas baru dan mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah ada di masing-masing instansi pemerintah. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan operasional dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.
PMK SBM Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025, menjadi pedoman dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga untuk tahun 2026. Peraturan ini secara eksplisit menyatakan bahwa tarif yang ditetapkan merupakan batas atas yang tidak boleh dilampaui.
Pasal 3 Ayat 1 PMK 32 Tahun 2025 menyatakan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut. Hal ini memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam pelaksanaan anggaran pengadaan kendaraan dinas.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait dengan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I:
- Anggaran pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I tahun 2026 adalah Rp 931.648.000.
- Kenaikan anggaran didasarkan pada pertimbangan harga pasar, termasuk pengadaan mobil listrik.
- Pemerintah tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah ada.
- PMK SBM Tahun Anggaran 2026 menjadi acuan dalam penyusunan anggaran kementerian/lembaga.
- Tarif yang ditetapkan merupakan batas atas yang tidak boleh dilampaui.