Tiga Produsen MinyaKita Diduga Lakukan Kecurangan Volume, Kemendag dan Polri Lakukan Investigasi
Tiga Produsen MinyaKita Diduga Lakukan Kecurangan Volume, Kemendag dan Polri Lakukan Investigasi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah gencar menyelidiki dugaan kecurangan volume pada produk minyak goreng MinyaKita yang dilakukan oleh tiga produsen. Penyelidikan ini dilatarbelakangi laporan konsumen pada 7 Maret 2025 terkait ketidaksesuaian antara volume yang tertera pada kemasan dengan isi MinyaKita yang diterima. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa tim gabungan Kemendag dan Polri langsung bergerak cepat menuju perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Langkah investigasi ini diambil setelah temuan mengejutkan dari inspeksi mendadak (sidak) Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2025. Sidak tersebut mengungkap fakta bahwa kemasan MinyaKita berukuran 1 liter hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Temuan ini menjadi dasar bagi Bareskrim Polri untuk mengidentifikasi tiga produsen yang diduga melakukan kecurangan tersebut. Ketiga produsen yang menjadi fokus penyelidikan adalah:
- PT Artha Eka Global Asia (Depok): Produsen MinyaKita kemasan botol 1 liter. Perusahaan ini diketahui telah memindahkan lokasi produksinya dari Depok ke Karawang setelah kasus ini mencuat ke publik. Kemendag telah melakukan penelusuran dan menyatakan sedang menindaklanjuti perpindahan lokasi produksi tersebut.
- Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus): Produsen MinyaKita kemasan botol 1 liter.
- PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang): Produsen MinyaKita kemasan pouch 2 liter.
Brigjen Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan Polri, menyatakan bahwa proses penyitaan barang bukti dan penyelidikan lebih lanjut telah dilakukan terhadap ketiga produsen tersebut. Pihaknya tengah melakukan proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan sejauh mana dampak kecurangan tersebut terhadap konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menduga kuat bahwa para produsen menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) untuk menekan biaya produksi. Untuk menutupi kekurangan volume, repacker diduga mengurangi isi kemasan MinyaKita. Selain itu, harga jual dinaikkan sehingga harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai di tingkat konsumen. Moga menambahkan bahwa modus kecurangan ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan tingginya permintaan MinyaKita selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
Kemendag dan Polri berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini hingga tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang terbukti bersalah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ketersediaan dan harga minyak goreng bersubsidi yang sangat vital bagi masyarakat. Langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang dan melindungi hak-hak konsumen.