Ribuan Calon Haji Ilegal Gagal Terbang: Imigrasi Ungkap Modus Operandi
Gelombang upaya pemberangkatan haji ilegal berhasil dihentikan oleh petugas Imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 52 warga negara Indonesia (WNI) yang berusaha menunaikan ibadah haji melalui jalur non-prosedural diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penindakan ini merupakan bagian dari operasi yang lebih luas, yang secara keseluruhan telah menggagalkan keberangkatan 1.191 calon jemaah haji ilegal dari berbagai daerah.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Suhendra, mengungkapkan bahwa penundaan keberangkatan disebabkan karena para calon haji tersebut tidak memiliki visa haji yang sah, maupun dokumen resmi lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji. Modus operandi yang digunakan oleh para calon haji ilegal ini pun beragam, mulai dari penggunaan visa wisata dengan tujuan negara transit seperti Malaysia, hingga pemanfaatan visa kerja di Arab Saudi.
Rincian Penindakan di Berbagai Daerah
Operasi penegakan hukum ini berlangsung sejak 23 April hingga 1 Juni 2025, dan berhasil menjaring ratusan calon haji ilegal di berbagai bandara di seluruh Indonesia. Berikut adalah rincian penindakan berdasarkan wilayah:
- Banten: 719 calon haji yang hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta.
- Surabaya: 187 calon haji yang diamankan di Bandara Juanda.
- Makassar: 46 calon haji yang digagalkan keberangkatannya di Bandara Sultan Hasanuddin.
- Yogyakarta: 42 calon haji yang diamankan di Bandara Internasional Yogyakarta.
- Medan: 18 calon haji yang digagalkan di Bandara Kualanamu Medan.
- Sumatera Barat: 12 calon haji yang diamankan di Bandara Minangkabau.
- Balikpapan: 4 calon haji yang digagalkan di Bandara Sultan Haji Sulaiman.
Selain melalui jalur udara, upaya pemberangkatan haji ilegal juga dilakukan melalui jalur laut. Petugas imigrasi mencatat sebanyak 166 orang calon haji digagalkan di sejumlah pelabuhan di Batam, seperti Pelabuhan Batam Center, Bengkong, Internasional Batam, dan Citra Tri Tunas.
Modus Operandi yang Terungkap
Suhendra menjelaskan bahwa para calon haji non-prosedural menggunakan berbagai cara untuk mencoba masuk ke Arab Saudi. Beberapa di antaranya adalah:
- Visa Wisata: Menggunakan visa wisata dengan tujuan negara lain sebagaiTransit, kemudian melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
- Visa Kerja: Memanfaatkan visa kerja untuk bekerja di Arab Saudi, dengan tujuan utama melaksanakan ibadah haji.
- Alasan Keluarga: Mengaku hendak berkunjung ke Arab Saudi untuk keperluan keluarga, padahal memiliki niat untuk berhaji.
Kasus di Surabaya menjadi contoh nyata dari modus operandi yang digunakan. Sebanyak 171 calon haji yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji. Mereka berencana menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan biro perjalanan wisata, dengan biaya yang mencapai ratusan juta rupiah.
Penegasan Imigrasi Terkait Visa
Imigrasi menegaskan bahwa WNI tetap diperbolehkan mengunjungi Arab Saudi selama tujuannya bukan untuk berhaji dengan visa non-haji. Larangan hanya diberlakukan selama musim haji untuk mencegah penyalahgunaan visa. Setelah musim haji berakhir, warga Indonesia tetap dapat melakukan perjalanan ke Arab Saudi sesuai dengan peruntukan visa yang dimiliki.