Penindakan Tegas Kemendag terhadap Pelaku Curang Minyakita: Ancaman Pencabutan Izin dan Denda Miliaran Rupiah

Penindakan Tegas Kemendag terhadap Pelaku Curang Minyakita: Ancaman Pencabutan Izin dan Denda Miliaran Rupiah

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas praktik kecurangan yang dilakukan sejumlah produsen dan distributor minyak goreng Minyakita. Praktik curang berupa pengurangan isi kemasan, dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan pelanggaran perizinan lainnya, mengakibatkan kerugian besar bagi konsumen. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi konsumen dan akan menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku usaha yang terbukti bersalah. Pengawasan ketat dilakukan mulai dari tingkat produsen hingga pengecer, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Ancaman sanksi yang dibebankan sangat signifikan, meliputi pencabutan izin usaha dan denda mencapai Rp 2 miliar. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Moga Simatupang menjelaskan bahwa proses pencabutan izin usaha sedang berjalan dan pihaknya tidak dapat menyebutkan secara spesifik perusahaan yang akan terkena sanksi sebelum proses hukum selesai. Sanksi administratif yang lebih ringan, berupa teguran tertulis, akan diberikan kepada pengecer yang terbukti menjual Minyakita di atas HET atau membeli dalam jumlah terbatas, dengan peningkatan sanksi apabila pelanggaran berulang. Setidaknya empat perusahaan telah teridentifikasi terlibat dalam praktik curang ini, dengan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) sebagai kasus yang pertama kali terungkap.

Kasus PT NNI meliputi berbagai pelanggaran, antara lain produksi Minyakita dengan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah kadaluarsa, ketidaklengkapan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan izin pengemasan yang tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Lebih lanjut, PT NNI juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag dan mengemas Minyakita dengan volume yang tidak sesuai, kurang dari 1 liter. Perusahaan ini bahkan menjual Minyakita di atas harga ketentuan yang ditetapkan, yang menyebabkan lonjakan harga di tingkat pengecer hingga jauh melebihi HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.

Sejumlah temuan pelanggaran lain terungkap melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Sidak tersebut menemukan penjualan Minyakita dengan isi kemasan kurang dari 1 liter (750-800 ml), serta dijual di atas HET. Perusahaan yang terlibat dalam kasus ini antara lain PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kecurangan ini merugikan konsumen, khususnya pada bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat secara signifikan. Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas untuk mencegah terulangnya praktik serupa dan memastikan perlindungan bagi konsumen.

Kemendag berharap tindakan tegas ini akan menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba memanipulasi produk dan merugikan konsumen. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran, sehingga masyarakat dapat memperoleh produk dengan kualitas dan kuantitas sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah pengawasan dan penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha dan perlindungan hak-hak konsumen.