Evaluasi Haji 2025: Duka Jemaah Wafat, Polemik Visa Furoda, dan Risiko Haji Ilegal
Evaluasi Haji 2025: Duka Jemaah Wafat, Polemik Visa Furoda, dan Risiko Haji Ilegal
Pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah/2025, yang akan segera memasuki puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), diwarnai dengan sejumlah isu krusial yang menjadi sorotan. Mulai dari angka kematian jemaah yang cukup tinggi, kontroversi seputar visa haji furoda, hingga praktik haji ilegal yang membahayakan nyawa.
Salah satu perhatian utama tertuju pada jumlah jemaah haji yang wafat. Data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) menunjukkan angka yang signifikan, dengan mayoritas jemaah yang meninggal berusia lanjut. Faktor usia dan kondisi kesehatan menjadi penyebab utama, diperparah dengan keengganan sebagian jemaah untuk memeriksakan diri atau dirawat di rumah sakit Arab Saudi karena kendala bahasa dan alasan lainnya. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berupaya melobi otoritas Arab Saudi agar Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Mekkah dapat beroperasi secara optimal untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi jemaah.
Polemik Visa Haji Furoda
Isu lain yang mencuat adalah polemik terkait visa haji furoda atau non-kuota. Banyak calon jemaah haji yang harus menelan kekecewaan karena visa mereka tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi akibat keterlambatan proses. Hal ini tidak hanya merugikan calon jemaah, tetapi juga pihak travel yang telah mempersiapkan keberangkatan. Pemerintah Indonesia menyatakan belum menerima informasi terkait kemungkinan penerbitan visa furoda dalam waktu dekat, sementara anggota DPR RI mendesak agar pemerintah tidak mengabaikan nasib calon jemaah yang gagal berangkat dan mengevaluasi pengelolaan haji non-kuota secara transparan dan akuntabel.
Bahaya Haji Ilegal
Selain itu, praktik haji ilegal juga menjadi perhatian serius. Kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di gurun pasir saat mencoba masuk ke Mekkah tanpa visa haji menjadi contoh tragis dari risiko yang dihadapi oleh mereka yang nekat menunaikan ibadah haji secara tidak prosedural. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau agar WNI tidak tergiur dengan tawaran haji ilegal yang melanggar hukum dan membahayakan jiwa, menekankan pentingnya menunaikan ibadah haji sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut adalah data kematian jemaah haji berdasarkan data dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga Minggu (1/6/2025):
- Total jemaah haji wafat: 125 orang
- Usia jemaah wafat:
- 56% berusia 70 tahun ke atas
- 44% berusia 41-64 tahun
- Jenis kelamin jemaah wafat:
- 60,8% laki-laki
- 39,2% perempuan
- Asal embarkasi jemaah wafat:
- Embarkasi Solo (SOC): 19 orang
- Embarkasi Surabaya (SUB): 19 orang
- Jakarta-Bekasi (JKS): 16 orang
Kejadian-kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang, dengan fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan jemaah, penertiban visa haji, dan sosialisasi mengenai bahaya haji ilegal.