Ribuan Calon Jemaah Haji Furoda Terancam Batal Berangkat, Revisi UU Haji Mendesak?

Gelombang kekecewaan menghantam ribuan calon jemaah haji di Indonesia setelah visa haji furoda mereka tak kunjung diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengungkapkan bahwa sekitar 2.000 calon jemaah haji furoda terancam gagal berangkat ke Tanah Suci akibat masalah ini. Kegagalan ini memicu sorotan tajam terhadap praktik penyelenggaraan haji furoda di Indonesia dan mendesak perlunya landasan hukum yang lebih kuat.

Praktik 'iming-iming' visa haji furoda oleh sejumlah agen perjalanan juga menjadi perhatian serius. Meskipun Kementerian Agama (Kemenag) dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) telah mengumumkan bahwa visa haji furoda tidak diterbitkan sejak 26 Mei 2025, masih ada agen perjalanan yang menjanjikan penerbitan visa tersebut kepada calon jemaah. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan kerugian bagi para calon jemaah yang telah mendaftar.

Anggota Komisi VIII DPR yang juga anggota Panitia Pengawas (Panwas) Haji, Abdul Fikri Faqih, mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengatur haji mandiri, termasuk haji furoda. Saat ini, haji furoda belum memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia, padahal Kerajaan Arab Saudi telah membuka diri bagi jemaah yang ingin melaksanakan haji secara mandiri.

Berikut beberapa poin penting terkait isu ini:

  • Revisi UU Haji dan Umrah: Mendesak untuk mengakomodasi dan melindungi jemaah haji mandiri, termasuk haji furoda.
  • Kepastian Hukum: Haji furoda memerlukan landasan hukum yang jelas di Indonesia.
  • Transparansi Agen Perjalanan: Agen perjalanan harus jujur dan tidak memberikan janji palsu terkait visa haji furoda.
  • Komunikasi dengan Arab Saudi: Kemenag terus berupaya menjalin komunikasi dengan otoritas Arab Saudi terkait penerbitan visa haji furoda.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan visa haji furoda sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Arab Saudi. Kemenag terus berupaya menjalin komunikasi dengan pihak Arab Saudi untuk memperjelas situasi dan mencari solusi terbaik bagi para calon jemaah haji furoda. Situasi ini menyoroti kompleksitas penyelenggaraan haji furoda dan perlunya regulasi yang lebih komprehensif untuk melindungi hak-hak jemaah haji Indonesia.

Kasus ribuan calon jemaah haji furoda yang terancam gagal berangkat ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait. Pemerintah, DPR, agen perjalanan, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan penyelenggaraan haji yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan di masa depan. Revisi UU Haji dan Umrah menjadi langkah penting untuk mewujudkan hal ini.