SIM Indonesia Diakui di Delapan Negara ASEAN Mulai 2025

Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan di Indonesia akan dapat digunakan secara resmi di delapan negara anggota ASEAN. Keputusan ini membuka peluang baru bagi mobilitas warga negara Indonesia di kawasan Asia Tenggara, serta memperkuat integrasi regional.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengonfirmasi bahwa SIM Indonesia, dengan desain terbarunya yang menampilkan logo kendaraan (mobil untuk SIM A dan motor untuk SIM C), akan diakui dan berlaku di negara-negara berikut:

  • Thailand
  • Laos
  • Filipina
  • Vietnam
  • Brunei Darussalam
  • Myanmar
  • Malaysia
  • Singapura

Pengakuan SIM Indonesia di delapan negara ASEAN ini merupakan hasil dari perjanjian SIM Domestik yang telah disepakati sejak tahun 1985 dan kemudian diperluas pada tahun 1997 dan 1999. Perjanjian ini bertujuan untuk mempermudah mobilitas warga negara antar negara anggota ASEAN dengan mengakui SIM yang diterbitkan oleh masing-masing negara.

Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa beberapa negara mungkin memiliki aturan tambahan terkait penggunaan SIM asing. Misalnya, di Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan. Setelah periode tersebut, pengemudi yang ingin terus berkendara di Singapura wajib memiliki SIM lokal.

Di Malaysia, sejak tahun 2018, pengemudi asing diharuskan memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki SIM Internasional dapat mengajukan permohonan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

Selain pengakuan di delapan negara ASEAN, SIM Internasional yang diterbitkan oleh Korlantas Polri juga berlaku di hampir 100 negara di seluruh dunia. Hal ini sesuai dengan Konvensi Wina 1968 tentang Lalu Lintas Jalan, yang mengakui SIM Internasional yang diterbitkan oleh negara-negara yang meratifikasi konvensi tersebut.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang mengakui dan meratifikasi Konvensi Wina 1968. Daftar negara yang mengakui SIM Internasional ini meliputi Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belarusia, Belgia, Brasil, Kroasia, Republik Ceko, Ekuador, Mesir, El Salvador, Hungaria, Iran, Kazakhstan, Latvia, Arab Saudi, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Uzbekistan, dan banyak negara lainnya.

Penerbitan SIM Internasional ini didasarkan pada Konvensi PBB tentang Lalu Lintas Jalan, yang merupakan penyempurnaan dari Konvensi Jenewa tentang Lalu Lintas Jalan tahun 1949 dan Konvensi Paris tentang Lalu Lintas Motor tahun 1926. Ketentuan mengenai SIM Internasional diatur dalam Annexe 7 Konvensi tersebut.