Pemerintah Batalkan Diskon Listrik Juni-Juli, Beralih ke Subsidi Upah Pekerja

markdown Kebijakan diskon tarif listrik yang sempat diumumkan untuk periode Juni-Juli 2025 resmi dibatalkan oleh pemerintah. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pertimbangan, termasuk kendala dalam proses penganggaran yang dinilai terlalu lambat untuk memenuhi target waktu pelaksanaan.

Semula, diskon tarif listrik sebesar 50% ini direncanakan sebagai salah satu stimulus ekonomi yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Skema diskon ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA), dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat.

Namun, rencana tersebut ternyata tidak berjalan mulus. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan mengaku belum mengetahui detail rencana tersebut saat diumumkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antar kementerian dalam penyusunan kebijakan tersebut.

Sebagai pengganti diskon tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan anggaran tersebut ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program BSU ini akan menyasar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Setiap penerima manfaat akan menerima subsidi sebesar Rp 300.000 per bulan selama periode Juni-Juli 2025.

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa data penerima BSU sudah tersedia dan terverifikasi, sehingga program ini dapat dieksekusi dengan lebih cepat dan efektif. Data penerima BSU akan mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan yang telah diperbarui.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk diskon listrik mengalami kendala yang signifikan, sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pemerintah mencari alternatif program yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dengan lebih cepat.

Keputusan pembatalan diskon listrik dan pengalihan ke BSU ini diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan. Pemerintah berharap bahwa program BSU ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah situasi ekonomi yang masih dinamis.

Kementerian ESDM sendiri menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan diskon tarif listrik. Juru Bicara ESDM, Dwi Anggia, mengatakan bahwa kementeriannya tidak menerima undangan atau permintaan masukan terkait kebijakan tersebut. Meskipun demikian, Kementerian ESDM menghormati keputusan pemerintah dan siap memberikan masukan jika diminta secara resmi.