Eks Karyawan Bank Jambi Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah Dana Nasabah untuk Judi Daring

Kasus penggelapan dana nasabah kembali mencoreng dunia perbankan. Kali ini, seorang mantan karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci, berinisial RS (26), harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol dana nasabah hingga mencapai Rp 7,1 miliar. Perbuatan melawan hukum ini dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, dari September 2023 hingga September 2024.

Menurut keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, modus operandi yang dilakukan RS terbilang rapi dan memanfaatkan kepercayaan. RS awalnya memanfaatkan kedekatannya dengan salah seorang nasabah yang memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan penarikan dana. Kepercayaan ini kemudian ia gunakan untuk meyakinkan teller bank bahwa ia juga memiliki kuasa dari nasabah lain.

RS dengan berani memalsukan tanda tangan nasabah dan mencairkan dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Aksinya ini dilakukan berulang kali, mengelabui sistem pengawasan bank selama berbulan-bulan.

Berikut adalah rincian modus yang dilakukan:

  • Memanfaatkan Kepercayaan Nasabah: RS menggunakan nasabah yang mempercayainya untuk menarik uang sebagai referensi.
  • Menipu Teller Bank: RS mengaku sebagai perwakilan nasabah lain untuk menarik dana.
  • Memalsukan Tanda Tangan: RS memalsukan tanda tangan nasabah untuk mencairkan dana tanpa izin.

Ironisnya, hasil penggelapan tersebut sebagian besar digunakan RS untuk bermain judi daring. Dalam sekali taruhan, RS dilaporkan dapat menyetor hingga puluhan juta rupiah. Namun, dari total miliaran rupiah yang berhasil dikuras, kini saldo di rekening pelaku hanya tersisa puluhan ribu rupiah saja. Hal ini menunjukkan gaya hidup yang tidak terkontrol dan dampak buruk dari perjudian online.

Kasus ini terungkap setelah beberapa nasabah mengeluhkan proses pencairan pinjaman yang berlarut-larut. Setelah dilakukan investigasi internal, pihak bank menemukan adanya kejanggalan dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana pinjaman telah dicairkan oleh RS, namun tidak pernah diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan.

Akibat perbuatannya, RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia perbankan untuk memperketat sistem pengawasan dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Serta memberikan kewaspadaan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada pihak lain, terutama dalam hal keuangan.