Tom Lembong Pertanyakan Penyitaan Perangkat Elektroniknya di Sel Tahanan
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, mempertanyakan dasar hukum penyitaan laptop dan tablet miliknya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) saat dirinya mendekam di sel tahanan. Perangkat tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya.
Lembong berdalih bahwa perangkat elektronik tersebut ia gunakan untuk menyusun pleidoi atau nota pembelaan. Menurutnya, penyitaan ini menimbulkan kebingungan, mengingat ia menganggap laptop dan tablet sebagai alat bantu untuk menulis dan membaca berkas perkara yang jumlahnya mencapai ribuan halaman.
"Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi. Nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," ujar Tom usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, berkas perkara yang harus dipelajarinya sangat tebal. Sehingga, membaca melalui perangkat elektronik jauh lebih efisien dibandingkan dengan membaca dokumen fisik.
"Kalau teman-teman media pernah lihat, berkas saya itu satu setengah meter tingginya, ribuan halaman," tutur Tom.
Karena penyitaan tersebut, Tom mengaku terpaksa beralih menggunakan kertas dan pulpen untuk menyusun pembelaannya. Ia menyatakan telah menerima kiriman kertas dalam jumlah banyak untuk keperluan tersebut.
"Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan bolpoin, karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan," ujar Tom.
Keberatan atas Penyitaan
Tom Lembong mengungkapkan kekecewaannya atas penyitaan yang dilakukan pada 26 Mei lalu. Ia mempertanyakan dasar hukum penyitaan tersebut, terutama karena penyitaan dilakukan oleh penyidik sementara kasusnya sudah memasuki tahap penuntutan.
"Kemudian dia (jaksa) minta hakim untuk menyita. Hakim bingung, atas dasar apa ya menyita, kan yang punya wewenang ya pejabat rutan," ujar Tom.
Meski merasa keberatan, Tom menyatakan akan mematuhi keputusan dan aturan yang ditetapkan oleh Kejagung. Ia juga mengaku bertanggung jawab atas masuknya perangkat elektronik ke dalam sel tahanannya.
"Ini tanggung jawab saya, tanggung jawab saya. Dan tentunya saya akan bertanggung jawab dan saya akan mentaati ketentuan, keputusan daripada otoritas yang berwenang," kata Tom.
Investigasi Internal Kejagung
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi internal terkait lolosnya laptop dan tablet ke dalam sel tahanan Tom Lembong. Kejagung belum mengetahui siapa pihak yang memberikan izin atas hal tersebut.
"Belum diketahui dan sedang diinvestigasi," ujar Harli.
Harli menegaskan bahwa aturan larangan membawa alat komunikasi dan barang elektronik berlaku untuk seluruh tahanan, tanpa terkecuali.
"Di tahanan bukan hanya yang bersangkutan, melainkan banyak dalam berbagai perkara dan mereka tidak membawa alat komunikasi dan atau barang elektronik," ujar Harli.
Sebagai informasi, laptop dan tablet milik Tom Lembong disita dalam inspeksi mendadak pada 19 Mei 2025. Jaksa kemudian mengajukan permohonan penyitaan kepada majelis hakim.
"Di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ujar jaksa, 22 Mei 2025.