Vonis Kasus Penggelapan Pajak di Madiun Dianggap Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mengambil langkah hukum banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Hendri Irwanto, terdakwa dalam kasus tindak pidana perpajakan. Upaya banding ini diajukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tidak sebanding dengan tuntutan yang telah diajukan.
Kasus ini bermula ketika Hendri Irwanto, seorang warga Desa Bagi, Kecamatan Madiun, terjerat dalam kasus penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 255 juta. Dalam persidangan yang berlangsung, JPU menuntut Hendri dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Namun, Majelis Hakim PN Kabupaten Madiun memutuskan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saeful, menyatakan bahwa vonis tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan. Menurutnya, selisih hukuman yang cukup signifikan, yakni satu tahun, menjadi dasar kuat bagi JPU untuk mengajukan banding. Upaya hukum banding ini resmi diajukan pada tanggal 15 Mei.
Inal menjelaskan bahwa Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 255 juta.
Selain upaya banding yang diajukan oleh JPU, Hendri Irwanto, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM), juga mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Memori banding dari pihak terdakwa telah diterima oleh JPU Kejari Madiun.
Sebelumnya, JPU Kejari Kabupaten Madiun, Yunani, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (29/4/2025), menuntut Hendri Irwanto dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 510 juta lebih. JPU meyakini bahwa Hendri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 255 juta.