Kakak Mantan Bupati Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan Muhammad Muchlison, yang dikenal dengan sapaan Gus Ison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Dam Kali Bentak. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Gus Ison selama kurang lebih sembilan jam.
Gus Ison, yang merupakan kakak kandung dari mantan Bupati Blitar periode 2020-2025, Rini Syarifah, diduga memiliki peran sentral dan pengaruh signifikan di Kabupaten Blitar selama masa kepemimpinan adiknya. Setelah pemeriksaan selesai, Gus Ison langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar untuk menjalani penahanan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan, penetapan tersangka terhadap Muhammad Muchlison didasarkan pada posisinya sebagai mantan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang dibentuk oleh Bupati Rini pada tahun 2021. Penyidik menduga bahwa Gus Ison menerima aliran dana dari tersangka BS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek Dam Kali Bentak.
"Tersangka MM diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air dan PPTK dalam pelaksanaan proyek Dam Kali Bentak," ujar Diyan dalam keterangan persnya. Diyan juga menambahkan bahwa BS, yang bernama lengkap Hari Budiono, telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada tanggal 23 April 2025, bersama dengan Sekretaris Dinas PUPR, Heri Santosa.
Lebih lanjut, Diyan mengungkapkan bahwa Muhammad Muchlison diduga telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar dari proyek Dam Kali Bentak yang menggunakan anggaran tahun 2023. Dengan penetapan ini, Gus Ison menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dam yang berlokasi di aliran Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo. Proyek ini memiliki total pagu anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.
Selain itu, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, dan MID, admin CV Cipta Graha Pratama, yang merupakan pihak pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak. Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru di kemudian hari.
Sebelumnya, Gus Ison telah menjalani pemeriksaan pada bulan Maret 2025, dan rumahnya juga telah digeledah oleh pihak berwenang. Selain Gus Ison, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Wakil Bupati Blitar periode 2020-2025, Rahmat Santoso, yang mengundurkan diri pada tahun 2023, serta Bupati Rini Syarifah pada tanggal 16 April 2025.
Sekretaris Daerah Izul Marom, yang juga menjabat sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), juga telah dimintai keterangan oleh penyidik pada tanggal 22 April 2025. Willy sebelumnya mengungkapkan bahwa tindakan korupsi dalam kasus ini diduga dilakukan dengan cara menurunkan spesifikasi bahan bangunan yang digunakan dalam proyek Dam Kali Bentak.
"Ada penurunan spesifikasi item pekerjaan dalam pembangunan dam itu. Penurunan ada di bahan yang digunakan. Kalau (pengurangan) dimensi tidak," jelas Willy pada tanggal 23 April 2025.
Berikut daftar tersangka dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak:
- Muhammad Muchlison (Kakak Mantan Bupati Blitar)
- Hari Budiono (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Blitar)
- Heri Santosa (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar)
- MB (Direktur CV Cipta Graha Pratama)
- MID (Admin CV Cipta Graha Pratama)