Sengketa Lahan Berujung Pidana: Kakek di Kalimantan Selatan Terancam Hukuman Penjara

Sengketa Lahan di Kalimantan Selatan: Kakek Kahfi Terancam Pidana

Kahfi, seorang pria berusia 73 tahun asal Kalimantan Selatan, kini menghadapi ancaman hukuman penjara akibat sengketa lahan yang berkepanjangan. Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan lahan yang dipersengketakan secara pidana, meski Kahfi mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang lebih tua dari pihak pelapor.

Menurut Kahfi, dirinya telah memiliki surat-surat kepemilikan tanah sejak tahun 1988, yang ditandatangani oleh pejabat desa hingga kecamatan. Sementara itu, pihak pelapor baru memiliki dokumen kepemilikan tanah sejak tahun 1998. Kahfi mengungkapkan bahwa lahan yang disengketakan terdiri dari dua bidang tanah yang berbeda lokasi.

"Aku memiliki tanah ini sejak 1988, itu suratnya ada ditandatangani lurah sampai camat, aku dipenjara di atas tanahku saurang (sendiri, Red)," ungkap Kahfi dengan nada getir, menggambarkan ironi situasinya.

Kasus ini telah melalui serangkaian proses hukum, termasuk putusan pidana yang menyatakan Kahfi tidak bersalah. Namun, putusan Mahkamah Agung (MA) pada 18 Maret 2025 lalu membalikkan keadaan. MA menyatakan Kahfi bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarbaru-Martapura, yang mendampingi Kahfi, telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. Ketua PBH Peradi Banjarbaru-Martapura, Carlet Oriza Sativa Tanau, menjelaskan bahwa proses PK masih berlangsung dan belum ada putusan. Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri dapat menangguhkan pelaksanaan kasasi.

"Karena ini PK masih berjalan dan belum putusan, kami meminta kepada Kejaksaan Negeri untuk dapat ditangguhkan pelaksanaan kasasinya," ujar Oriza.

Oriza juga menekankan bahwa hak atas tanah yang dipersengketakan belum diputuskan melalui perkara perdata. Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah mengeluarkan surat panggilan pertama kepada Kahfi, yang meminta kehadirannya pada hari Selasa, 3 Juni. Nasib Kahfi kini berada di ujung tanduk, menanti putusan PK dan penyelesaian sengketa perdata atas tanah yang ia klaim sebagai miliknya.