Gelombang Pengunduran Diri Landa Partai Ummat DIY: Protes atas Keputusan Pusat Picu Pembubaran Pengurus Daerah

Pengurus Partai Ummat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah drastis dengan membubarkan diri secara massal. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pengurus pusat partai. Simbolisasi pembubaran ini dilakukan dengan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara bersama-sama.

Keputusan ini diumumkan secara terbuka oleh Iriawan Argo Widodo, mantan Sekretaris DPW Partai Ummat DIY. Argo mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang dinilai tidak demokratis dan sarat kepentingan tertentu. Perubahan AD/ART tersebut diputuskan dalam rapat Majelis Syura Partai Ummat pada 16 Februari 2025, yang berimplikasi pada demisionernya seluruh pengurus partai di semua tingkatan.

Menurut Argo, keputusan Majelis Syura tersebut juga meniadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Nasional (Musnas), yang seharusnya menjadi forum pertanggungjawaban dan pemilihan ketua umum. Dampaknya, Ridho Rahmadi, yang merupakan menantu Amien Rais, secara otomatis kembali menduduki posisi ketua umum. Argo menambahkan bahwa pengurus pusat saat itu memang memberhentikannya namun belum sah.

"Kami merasa sedih dan kecewa. Dulu kami berjuang memperjuangkan nilai-nilai keadilan, tetapi di internal partai sendiri, keadilan justru tidak kami temukan," ujar Argo.

Upaya mediasi dan komunikasi dengan DPW dari provinsi lain telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Perubahan AD/ART telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 7 Mei 2025 dan diserahkan ke DPP pada 15 Mei 2025. Pengesahan ini menutup ruang bagi pengurus daerah untuk melakukan gugatan secara legal formal.

Aksi pembubaran diri ini melibatkan hampir 500 pengurus struktural Partai Ummat di DIY, mulai dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan. Mereka menyatakan kehilangan harapan untuk memperbaiki kondisi internal partai.

Nazaruddin, mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai Ummat, menambahkan bahwa aksi serupa juga terjadi di beberapa daerah lain sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan yang sama. Ia menduga bahwa perubahan AD/ART merupakan upaya sistematis untuk melanggengkan posisi Ridho Rahmadi sebagai ketua umum tanpa melalui mekanisme pertanggungjawaban yang transparan. Nazaruddin juga menyoroti bahwa Majelis Syura tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang sedemikian signifikan.

Berikut adalah poin-poin penting dari pernyataan pengurus Partai Ummat DIY:

  • Ketidakpuasan atas perubahan AD/ART: Pengurus DIY menilai perubahan AD/ART tidak demokratis dan sarat kepentingan.
  • Pembubaran pengurus secara massal: Sebagai bentuk protes, hampir 500 pengurus struktural di DIY membubarkan diri.
  • Hilangnya forum pertanggungjawaban: Rakernas dan Musnas ditiadakan, sehingga Ridho Rahmadi kembali menjadi ketua umum tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
  • Dugaan upaya melanggengkan kekuasaan: Perubahan AD/ART diduga sebagai upaya untuk memuluskan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum.
  • Aksi serupa di daerah lain: Aksi penolakan terhadap keputusan pusat juga terjadi di beberapa daerah lain.