Ribuan WNI Gagal Terbang ke Arab Saudi Akibat Pelanggaran Visa

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat penundaan keberangkatan terhadap 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menuju Arab Saudi. Penundaan ini terjadi dalam rentang waktu 23 April hingga 1 Juni 2025. Indikasi kuat menunjukkan bahwa ribuan WNI tersebut berencana untuk melaksanakan ibadah haji melalui jalur yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurut Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ditjen Imigrasi, Suhendra, alasan utama penundaan ini adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji yang sah, atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Dari total 1.243 WNI, jumlah penundaan keberangkatan paling signifikan terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang) dengan 719 orang. Bandara Juanda (Surabaya) menyusul dengan 187 orang, kemudian Bandara Ngurah Rai (Denpasar) dengan 52 orang. Beberapa bandara lain juga mencatat penundaan, termasuk Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) dengan 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta dengan 42 orang, Bandara Kualanamu (Medan) dengan 18 orang, Bandara Minangkabau (Sumatera Barat) dengan 12 orang, dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang. Penundaan tidak hanya terjadi di bandara, tetapi juga di pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Tercatat 82 orang ditunda keberangkatannya di Pelabuhan Citra Tri Tunas, 54 orang di Pelabuhan Batam Center, dan 27 orang di Pelabuhan Bengkong.

Suhendra menjelaskan bahwa para WNI tersebut sebenarnya memiliki visa Arab Saudi, namun visa tersebut tidak diperuntukkan untuk ibadah haji. Pihaknya menekankan pentingnya menekan potensi penyalahgunaan visa untuk tujuan ibadah haji. Setelah musim haji usai, para WNI tersebut tetap diperbolehkan berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa yang mereka miliki.

Kasus ini bermula dari temuan petugas imigrasi di Yogyakarta yang mendeteksi enam orang WNI yang berencana menunaikan ibadah haji melalui Kuala Lumpur, Malaysia. Keenam WNI tersebut awalnya mengaku akan berlibur dan menunjukkan visa kerja Arab Saudi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui bahwa mereka akan transit di Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci. Kasus serupa juga terjadi di Surabaya, di mana 171 calon jemaah haji kedapatan menggunakan visa kunjungan, bukan visa haji. Mereka diberangkatkan oleh sebuah biro perjalanan wisata. Bahkan, salah seorang jemaah mengaku telah membayar ratusan juta rupiah untuk dapat berangkat ke Arab Saudi.

Suhendra menyayangkan adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan niat baik masyarakat untuk beribadah dengan memberangkatkan mereka melalui jalur nonprosedural. Di embarkasi Makassar, 46 WNI ditunda keberangkatannya karena memberikan keterangan yang tidak konsisten saat pemeriksaan. Sebelas orang di antaranya mengaku akan pergi ke Medan untuk menghadiri acara keluarga. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa mereka sebenarnya hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Penundaan keberangkatan ini dilakukan untuk melindungi WNI dari potensi masalah yang mungkin timbul di kemudian hari. Suhendra mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mengikuti jalur resmi dalam berhaji demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum. Ia menekankan bahwa bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah.