Duo Residivis Pencurian Motor Dibekuk di Depok: Beraksi Kilat di Bawah Lima Menit

Aparat kepolisian berhasil meringkus dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Wahyu Pradana dan Fahmiri Yahdi. Penangkapan ini dilakukan terkait aksi mereka di wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Kedua pelaku mengakui bahwa mereka mampu menggondol sepeda motor dalam waktu yang sangat singkat, bahkan kurang dari lima menit. "(Biasanya curi motor dalam waktu) 5 menit kurang lebih," ujar Wahyu kepada awak media saat konferensi pers di Polsek Sukmajaya, Senin (2/6/2025).

Wahyu mengungkapkan bahwa mereka mengincar sepeda motor matik karena dinilai mudah dicuri dan cepat laku dijual melalui platform Facebook. Target utama mereka adalah motor-motor yang diparkir di luar rumah.

"Sasarannya Mio (paling gampang dicongkel) matik, gampang dijual, (targetnya motor) yang ditaro luar aja. (Kenapa pilih Facebook jualan motor?) Nggak ada lagi tempat jual, lebih gampang," jelasnya.

Dari hasil kejahatannya, Wahyu mengaku menjual motor curian seharga Rp 800.000. Uang tersebut kemudian dibagi dua dengan Fahmiri.

"(Dijual) Rp 800 dibagi dua, beraksi berdua. (Cara jual lewat) COD Facebook, yang kedua belum terjual, (biasa terjual) Rp 1 juta paling," imbuhnya.

Wahyu juga menyampaikan penyesalannya karena kembali ditangkap polisi. Ia mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian karena sedang menganggur, sementara istrinya tengah hamil 8 bulan.

"Saya nyesel banget. (Kenapa nggak cari kerja) Kemarin lagi nganggur susah cari kerja kebetulan istri lagi hamil kemarin 8 bulan," tuturnya.

Modus operandi kedua pelaku adalah beraksi pada dini hari, memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur lelap.

"Modusnya tersangka ini melaksanakan pencurian dengan pemberatan di waktu-waktu yang memang di saat masyarakat atau warga itu sedang istirahat atau tidur lelap ya, tidur lelap yaitu kurang lebih pukul 2.30 WIB," terang Kapolsek Sukmajaya AKP Rizki saat konferensi pers.

Kronologi penangkapan bermula dari laporan kejadian pada Minggu (18/5) pukul 03.00 WIB di Sukmajaya, Depok. Kedua tersangka mencuri sepeda motor dengan tujuan dijual dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka melintas di TKP lanjut melihat sepeda motor Yamaha Mio di depan rumah kontrakan korban yang terparkir. Dan tersangka atas nama Wahyu Pradana ini turun dengan merusak kunci setang motor," jelasnya.

Saat Wahyu beraksi merusak kunci setang motor korban, Fahmiri bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

AKP Rizki menambahkan bahwa kedua tersangka secara acak memilih motor yang diparkir di luar rumah. Mereka juga diketahui sebagai residivis yang telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak tiga kali.

"Random (Cari motor). Ketika ada kendaraan terparkir dan situasinya terpantau aman sepi, lenggang, mereka melakukan aksinya. Kurang lebih mereka melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan Wahyu ini Wahyu Pradana ini merupakan residivis, pendataan di sini dalam kasus yang sama," tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit motor Yamaha Mio nopol F-4048-VW
  • 2 buah kunci letter T
  • STNK
  • BPKB

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.