Aksi Pencurian Motor di Brebes Berujung Amuk Massa, Dua Pelaku Kritis

Aksi pencurian sepeda motor di Desa Jemasih, Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah, berujung tragis bagi dua pelaku. Usai tertangkap warga, keduanya mengalami luka parah akibat amuk massa dan kini dirawat intensif di RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan.

Menurut keterangan Kapolsek Ketanggungan, Iptu Rofik, kedua terduga pelaku menderita luka serius di bagian kepala akibat tindakan main hakim sendiri oleh warga. Kejadian bermula saat seorang petani bernama Taswa (35), memarkirkan sepeda motornya di tepi sawah saat sedang bekerja. Dua orang kemudian datang dengan mengendarai satu sepeda motor. Mereka lalu mencuri kendaraan milik Taswa.

Setelah berhasil membawa kabur motor curian, kedua pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda dengan menggunakan dua sepeda motor. Satu motor adalah milik pelaku, dan satunya lagi adalah motor hasil curian. Aksi mereka diketahui oleh warga yang kemudian melakukan pengejaran.

Pelaku pertama, Agus Junaedi (51), yang berasal dari Desa Pesantunan, berhasil ditangkap oleh warga di Desa Sindang Jaya. Emosi warga yang memuncak menyebabkan Agus Junaedi menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka yang cukup parah. Bahkan, ia sempat diseret kembali ke Desa Jemasih sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, pelaku kedua yang bernama Jainal, berhasil ditangkap di kawasan hutan Desa Cieusereh. Sama seperti rekannya, Jainal juga tidak luput dari amukan massa. Warga yang marah turut memukulinya dan bahkan membakar sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Saat ini, kedua pelaku berada dalam kondisi kritis dan sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Ir. Soekarno Ketanggungan. Polisi melakukan penjagaan ketat terhadap keduanya selama masa perawatan. Untuk menghindari upaya pelarian, tangan kedua pelaku diborgol selama berada di rumah sakit.

Kapolsek Ketanggungan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Proses hukum akan tetap ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.