Ribuan WNI Gagal Berangkat Haji Akibat Prosedur Tidak Sesuai

Pihak imigrasi telah mengambil tindakan tegas dengan menunda keberangkatan sebanyak 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menuju Arab Saudi. Penundaan ini diberlakukan di berbagai bandara dan pelabuhan internasional di seluruh Indonesia selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Langkah ini diambil lantaran kuatnya indikasi bahwa mereka akan menunaikan ibadah haji melalui jalur yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa alasan utama penundaan ini adalah karena para WNI tersebut tidak dapat menunjukkan visa haji atau dokumen-dokumen sah lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji. Meskipun demikian, Suhendra menegaskan bahwa penundaan ini tidak serta merta menghalangi para WNI untuk mengunjungi Arab Saudi, asalkan mereka memiliki visa yang sesuai dengan tujuan kunjungan mereka. Hanya saja, selama musim haji, pihak imigrasi berupaya untuk mencegah penyalahgunaan visa yang dapat mengganggu ketertiban pelaksanaan ibadah haji. Setelah musim haji usai, para WNI tersebut tetap dapat melakukan perjalanan ke Arab Saudi sesuai dengan peruntukan visa yang mereka miliki.

Dari data yang dihimpun, Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi, yaitu 719 orang. Sementara itu, bandara-bandara lain seperti Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Denpasar), Sultan Hasanuddin (Makassar), Adisutjipto (Yogyakarta), Kualanamu (Medan), Minangkabau (Sumatera Barat), dan Sultan Haji Sulaiman juga mencatat sejumlah penundaan. Selain bandara, beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau, juga menjadi lokasi penundaan keberangkatan.

Kejanggalan juga ditemukan di Yogyakarta, di mana enam WNI yang hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, terindikasi akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji. Modus serupa juga terungkap di Surabaya, di mana 171 calon jemaah haji (CJH) yang ditunda keberangkatannya diketahui menggunakan visa kunjungan dengan bantuan biro perjalanan wisata. Bahkan, salah seorang anggota jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya hingga ratusan juta rupiah untuk dapat berangkat.

Suhendra sangat menyayangkan adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan niat baik masyarakat untuk beribadah dengan menawarkan jalur nonprosedural. Pihak imigrasi juga menunda keberangkatan 46 WNI di embarkasi Makassar karena memberikan keterangan yang tidak konsisten saat pemeriksaan. Beberapa di antaranya mengaku akan menghadiri acara lamaran keluarga di Medan, namun setelah pendalaman lebih lanjut, terungkap bahwa mereka sebenarnya akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

Suhendra menekankan bahwa penundaan keberangkatan ini bertujuan untuk melindungi WNI dari potensi masalah yang mungkin timbul di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Ia mengimbau agar masyarakat bersabar dan menempuh jalur resmi yang lebih terjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukumnya.

Berikut rincian lokasi penundaan keberangkatan:

  • Bandara Internasional Soekarno-Hatta: 719 orang
  • Bandara Internasional Juanda: 187 orang
  • Bandara Ngurah Rai: 52 orang
  • Bandara Sultan Hasanuddin: 46 orang
  • Bandara Internasional Adisutjipto: 42 orang
  • Bandara Kualanamu: 18 orang
  • Bandara Minangkabau: 12 orang
  • Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman: 4 orang
  • Pelabuhan Citra Tri Tunas (Batam): 82 orang
  • Pelabuhan Batam Center: 54 orang
  • Pelabuhan Bengkong: 27 orang