Mangkir dari Panggilan KPK, Eks Dirjen Kemnaker Haryanto Berdalih Sakit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) Kemnaker, yaitu Suhartono dan Haryanto. Namun, Haryanto tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
"Benar, ada satu yang tidak hadir dengan inisial H. Yang bersangkutan telah menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media. Meski demikian, Budi belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Haryanto. KPK saat ini masih fokus pada pendalaman keterangan dari saksi-saksi yang telah hadir.
"Perkembangan akan kami sampaikan kemudian. Penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sudah hadir pada hari ini," imbuhnya.
Selain kedua mantan Dirjen, KPK juga memanggil dua pegawai Kemnaker sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Fitriana Susilowati, yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Madya Kemnaker, dan Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker periode September 2024-2025.
Kepada Fitriana dan Rizky, penyidik KPK menggali informasi terkait sumber dan aliran dana yang diduga terkait dengan praktik suap pengurusan TKA. Selain itu, para saksi juga dimintai keterangan mengenai barang bukti yang telah disita oleh penyidik dalam penggeledahan sebelumnya.
"Secara umum, para saksi didalami terkait sumber dana yang diduga berasal dari pemerasan, serta aliran dana hasil pemerasan tersebut," jelas Budi.
"Saksi juga dikonfirmasi mengenai barang bukti yang disita penyidik. Sampai hari ini, penyidik telah melakukan penghitungan sementara terkait total jumlah dugaan pemerasan dalam perkara ini, yang mencapai Rp 53 miliar."
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan TKA yang terjadi pada periode 2020-2023. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Diduga, oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta diduga memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Praktik pemerasan dalam kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menunjukkan adanya permasalahan serius dalam tata kelola pengurusan TKA di Kemnaker.