Oknum Anggota Polsek Pancur Batu Diberikan Sanksi Demosi Atas Tindak Penganiayaan
MEDAN - Seorang oknum anggota polisi dari Polsek Pancur Batu, Sumatera Utara, dengan inisial Bripka A, dijatuhi sanksi berupa demosi terkait kasus penganiayaan terhadap seorang warga berinisial G. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima pihaknya.
Menurut Kombes Gidion, Bripka A saat ini sedang menjalani penempatan khusus (patsus) sebelum dipindahkan atau didemosi ke Pakpak Bharat. Lebih lanjut, Kapolrestabes menjelaskan bahwa antara Bripka A dan korban (G) saling mengenal dan memiliki hubungan keluarga. Diduga kuat, insiden penganiayaan tersebut dipicu oleh masalah pribadi antara keduanya.
Keterangan lebih lanjut mengungkap bahwa sebelum kejadian, Bripka A diketahui sedang minum tuak. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk saat peristiwa terjadi. Insiden bermula ketika Bripka A dan korban terlibat cekcok di sebuah tempat di mana Bripka A sedang berkumpul dengan teman-temannya. Dalam percekcokan tersebut, Bripka A diduga melemparkan botol alkohol ke arah G, yang mengakibatkan luka pada bagian wajah korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polrestabes Medan. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pengamanan terhadap Bripka A dan penempatannya dalam status patsus selama kurang lebih 30 hari. Selama masa patsus, Propam Polrestabes Medan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini hingga proses sidang etik.
Demosi merupakan salah satu bentuk sanksi disiplin dalam kepolisian yang berupa penurunan jabatan atau pemindahan tugas ke wilayah yang berbeda. Sanksi ini diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.