Uji Materi UU Polri: Frasa Kontroversial 'Bertindak Menurut Penilaian Sendiri' Digugat ke MK
Advokat Gugat Frasa Kontroversial dalam UU Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi
Jakarta - Seorang advokat bernama Syamsul Jahidin mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara dengan nomor 84/PUU-XXIII/2025 ini menyoroti frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri" yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Polri. Syamsul berpendapat, frasa tersebut berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Senin (2/6/2025), Syamsul menjelaskan kekhawatirannya. Ia menyebutkan bahwa frasa tersebut sangat rentan disalahgunakan oleh oknum kepolisian dengan berlindung di balik dalih kepentingan umum. Sebagai seorang advokat yang sering mendampingi klien baik di dalam maupun di luar pengadilan, ia merasa pasal ini menjadi ancaman nyata bagi penegakan hukum yang adil dan transparan.
"Frasa ini sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan kepentingan umum," tegas Syamsul. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan definisi "kepentingan umum" dalam pasal tersebut membuka celah bagi penafsiran subjektif yang dapat merugikan masyarakat.
Syamsul juga menyoroti lemahnya mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan pasal tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian seringkali menggunakan Pasal 18 Ayat (1) sebagai justifikasi atas tindakan yang berlebihan atau melampaui wewenang. Hal ini, menurutnya, menciptakan ketidakseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak-hak warga negara.
Pengalaman pribadi Syamsul di Kalimantan Barat semakin menguatkan keyakinannya untuk mengajukan gugatan ini. Ia mengaku mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi dan kepastian hukum dari institusi kepolisian, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar. Hal ini menunjukkan bahwa pasal tersebut tidak hanya berpotensi multitafsir, tetapi juga dapat menjadi alat pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bahkan terhadap lawan politik.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Syamsul memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa Pasal 18 Ayat (1) UU Polri yang mengandung frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia berharap, dengan dikabulkannya permohonan ini, dapat tercipta kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh warga negara.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi dasar gugatan Syamsul Jahidin:
- Frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri" dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Polri berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
- Frasa tersebut rentan disalahgunakan oleh oknum kepolisian dengan dalih kepentingan umum.
- Ketidakjelasan definisi "kepentingan umum" membuka celah penafsiran subjektif.
- Lemahnya mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan pasal tersebut.
- Pasal tersebut berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau lawan politik.
Gugatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengkaji ulang kewenangan kepolisian dan memastikan bahwa setiap tindakan aparat kepolisian dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.