Demo Buruh Yamaha Musik: Pemutusan Hubungan Kerja Dua Petinggi Serikat Pekerja Picu Aksi Berkelanjutan

Demo Buruh Yamaha Musik: Pemutusan Hubungan Kerja Dua Petinggi Serikat Pekerja Picu Aksi Berkelanjutan

Ratusan buruh dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan PT Yamaha Music Manufacturing Asia, Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 10 Maret 2025. Aksi ini merupakan demonstrasi kesembilan yang dilakukan sebagai bentuk protes atas pemecatan sepihak terhadap dua petinggi Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di perusahaan tersebut. Kedua petinggi yang dipecat adalah Slamet Bambang Waluyo (Ketua PUK SPEE FSPMI) dan Wiwin Zain Miftach (Sekretaris PUK SPEE FSPMI).

Menurut Sarino, Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan, pemecatan tersebut bermula dari insiden kerumunan massa di depan gerbang pabrik pada 4 Oktober 2025. Meskipun Slamet dan Wiwin terlibat dalam kerumunan tersebut, pihak perusahaan menuding keduanya melakukan pelanggaran berat berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan melaporkan mereka ke Polres Metro Bekasi. Pihak buruh menilai tindakan perusahaan ini sebagai bentuk pembungkaman suara pekerja dan sebuah tindakan sewenang-wenang.

Aliansi Buruh Bekasi Melawan mempertanyakan dasar hukum pemecatan tersebut. Mereka berpendapat bahwa pasal dalam PKB yang digunakan sebagai alasan pemecatan telah dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan yang merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian, proses pemecatan tersebut dianggap cacat hukum dan melanggar hak-hak pekerja.

Sarino menegaskan bahwa aksi demonstrasi akan terus berlanjut hingga tuntutan pencabutan surat pemecatan terhadap Slamet dan Wiwin dipenuhi. Mereka menuntut keadilan dan pemulihan nama baik kedua petinggi serikat pekerja yang dinilai telah menjalankan tugasnya dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Ketegasan buruh dalam melakukan aksi ini mencerminkan betapa seriusnya permasalahan ini dan menunjukkan tekad mereka untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang dirasa telah dilanggar oleh pihak perusahaan.

Lebih lanjut, Aliansi Buruh Bekasi Melawan juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia. Mereka berharap agar pemerintah dan instansi terkait dapat turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan memberikan solusi yang tepat bagi kedua petinggi serikat pekerja yang dipecat.

Berikut poin-poin penting tuntutan para buruh:

  • Pencabutan surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zain Miftach.
  • Penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
  • Menuntut pertanggungjawaban PT Yamaha Music Manufacturing Asia atas tindakan yang dianggap sewenang-wenang.
  • Meminta pemerintah untuk menjamin terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Peristiwa ini menjadi sorotan penting dalam konteks hubungan industrial di Indonesia, khususnya menyangkut perlindungan hak-hak pekerja dan peran serikat pekerja dalam memperjuangkannya. Aksi demonstrasi yang berkelanjutan ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.