Pemeriksaan Urine di Medan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba oleh Pejabat Publik

Pemerintah Kota Medan dikejutkan dengan hasil tes urine yang dilakukan terhadap seluruh lurah dan camat di wilayahnya. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba pada empat pejabat publik tersebut. Hasil pemeriksaan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wali Kota Medan, Senin (2/6/2025).

Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan, Kepala BNN Sumut, mengungkapkan bahwa tes urine dilakukan pada Sabtu (26/4/2025) di halaman Rumah Dinas Wali Kota Medan. Setelah melalui pendalaman, terungkap bahwa para pejabat tersebut mengakui telah menggunakan narkotika dengan berbagai jenis.

Jenis narkotika yang terdeteksi beragam, meliputi sabu, ganja, ekstasi, serta penggunaan obat penenang tanpa izin dokter. Salah satu lurah bahkan diketahui telah menggunakan narkoba selama bertahun-tahun. Selain itu, seorang camat mengakui pernah mengonsumsi ekstasi, meskipun saat ini tidak lagi menggunakan zat terlarang tersebut.

Identitas keempat pejabat yang terindikasi positif narkoba adalah:

  • Camat Medan Johor (AF): Terindikasi menggunakan psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepin (alprazolam) atas indikasi medis.
  • Lurah Gaharu (HSS): Dinyatakan mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu) dengan tingkatan sedang.
  • Lurah Petisah Hulu (EEL): Terindikasi menyalahgunakan ganja, dengan pengakuan baru satu kali menggunakan yang diberikan oleh temannya.
  • Camat Medan Barat (HS): Diketahui pernah menggunakan ekstasi pada tahun 2013. Saat ini, yang bersangkutan mengonsumsi obat penenang dan pernah menjalani rehabilitasi.

BNN Sumut berencana untuk meminta persetujuan keluarga guna melakukan rehabilitasi terhadap keempat pejabat tersebut. Selain itu, pihak BNN juga akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap sumber perolehan narkoba yang dikonsumsi oleh para pejabat tersebut.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap para pejabat yang terbukti menyalahgunakan narkoba. Sanksi yang diberikan dapat berupa penonaktifan sementara hingga pemberhentian secara tidak hormat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kementerian PANRB. Tingkat hukuman akan disesuaikan dengan tingkat ketergantungan dan pelanggaran yang dilakukan. Pemerintah Kota Medan juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan potensi sanksi yang paling tepat.

Kasus ini menjadi sorotan serius bagi Pemerintah Kota Medan. Diharapkan dengan adanya tindakan tegas, dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pejabat publik lainnya. Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba dan menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme.