Anggaran Penginapan Menteri di Hotel Bintang Naik, Jakarta Tertinggi Capai Rp 9,3 Juta

Kementerian Keuangan baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang mengatur Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026. Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah alokasi anggaran untuk biaya penginapan pejabat negara di hotel, khususnya hotel berbintang di berbagai daerah di Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 20 Mei 2025.

PMK tersebut secara spesifik mengatur besaran anggaran yang dialokasikan untuk menginap di hotel berbintang, dengan variasi berdasarkan jabatan pejabat dan lokasi daerah. Untuk wilayah Jakarta, alokasi biaya penginapan tertinggi ditetapkan untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, yaitu sebesar Rp 9.331.000 per orang per hari. Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan standar biaya masukan sebelumnya yang ditetapkan untuk penginapan di Jakarta, yaitu sebesar Rp 8.720.000 per malam. Jakarta menjadi daerah dengan alokasi biaya penginapan tertinggi dibandingkan dengan daerah lainnya.

Selain pejabat tinggi negara, PMK ini juga mengatur alokasi biaya penginapan untuk pejabat dengan tingkatan yang lebih rendah. Di Jakarta, pejabat setingkat eselon II mendapatkan alokasi sebesar Rp 2.084.000, pejabat eselon III sebesar Rp 1.062.000, dan pejabat eselon IV sebesar Rp 730.000.

Pulau Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata populer dan sering menjadi tujuan perjalanan dinas pejabat dari Jakarta, mendapatkan alokasi biaya penginapan sebesar Rp 7.328.000 per malam untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I.

Selain Jakarta dan Bali, PMK ini juga menetapkan alokasi biaya penginapan untuk beberapa daerah lain di Indonesia:

  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 5.100.000 per malam
  • Jawa Timur: Rp 4.449.000 per malam
  • Jawa Barat: Rp 5.812.000 per malam
  • Jawa Tengah: Rp 6.129.000 per malam
  • Sulawesi Selatan: Rp 4.820.000 per malam

Penetapan standar biaya masukan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas pejabat negara, serta memastikan akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.