Eks Anggota Polri Terjerat Narkoba: Dari Pemecatan Hingga Jadi Bandar Sabu di Jambi
Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencoreng institusi kepolisian. Armi Brave Chandra Manik, seorang mantan anggota Polri yang telah dipecat karena kasus narkoba, kini ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Minggu malam (1/6/2025).
Penangkapan Armi tidak dilakukan sendirian. Ia ditangkap bersama seorang wanita bernama Rusmiati, yang diketahui sebagai istri sirinya. Dari tangan keduanya, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,6 gram. Jumlah ini mengindikasikan bahwa Armi bukan hanya pengguna, melainkan juga pengedar narkoba.
AKP M Noer, Kasi Humas Polres Bungo, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Armi sebelumnya bertugas di Polres Tebo sebelum akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus narkoba. Ironisnya, setelah dipecat, Armi justru semakin terjerumus dalam dunia narkoba hingga menjadi bandar.
Dalam keterangan tertulisnya, AKP Noer juga mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Bungo telah berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu dua minggu terakhir, tepatnya sejak 20 Mei hingga 2 Juni 2025. Selain Armi dan Rusmiati, polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka lain, yakni MAR, AL, dan M alias Mat Tinggi. Ketiganya merupakan residivis kasus narkoba. Mereka ditangkap pada 29 Mei 2025 di sebuah rumah di Kelurahan Jaya Setia, Kabupaten Bungo, dengan barang bukti sabu seberat 5,73 gram.
Penangkapan Armi dan komplotannya menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di wilayah hukum Polres Bungo. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba dan mewujudkan Zero Narkoba di wilayah tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar satu miliar rupiah.
Berikut adalah daftar tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bungo:
- Armi Brave Chandra Manik (Pecatan Polri)
- Rusmiati (Istri Siri Armi)
- MAR (Residivis)
- AL (Residivis)
- M alias Mat Tinggi (Residivis)