Attila Syach Selamatkan Aset Atalarik Syach dari Sengketa Lahan: Pembayaran Bertahap Jadi Solusi

Polemik sengketa lahan yang menyeret nama aktor Atalarik Syach memasuki babak baru. Rumah yang menjadi tempat tinggalnya terancam tergusur akibat perseteruan lahan dengan pihak bernama Dede Tasno. Setelah melalui serangkaian proses hukum, pengadilan memutuskan bahwa Atalarik kalah dalam sengketa tersebut, membuat sebagian bangunan rumahnya berada dalam risiko eksekusi.

Titik terang muncul berkat inisiatif dari adik kandung Atalarik, Attila Syach. Attila mengambil langkah proaktif dengan bersedia membayar lahan yang menjadi sumber masalah tersebut. Nilai yang disepakati untuk pembayaran lahan itu adalah Rp 850 juta. Attila telah memberikan uang muka sebesar Rp 300 juta, dan sisanya akan dilunasi dalam jangka waktu 2 hingga 3 bulan mendatang.

Atalarik Syach, yang ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin (2/6/2025), memberikan keterangan mengenai perkembangan proses pelunasan lahan tersebut. Ia menyatakan bahwa semua berjalan sesuai rencana, berkat inisiatif dari adik dan adik iparnya. Atalarik menekankan bahwa dana yang digunakan untuk pembelian lahan tersebut sepenuhnya berasal dari Attila Syach, bukan dari dirinya.

"Semuanya sebaik-baik mungkin. Ya, itu suatu bentuk inisiatif saja dari adik saya dan adik ipar saya. Bentuk inisiatif selanjutnya ya mereka yang lebih paham," ujar Atalarik.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya bersikeras untuk tidak mengambil hak orang lain. Ia merasa tidak mungkin seorang publik figur dengan mudahnya mengambil lahan milik orang lain.

Selama proses hukum berlangsung, Atalarik mengaku merasakan tekanan yang cukup besar. Ia merasa terganggu dengan situasi ini dan berharap dapat menjalani kehidupan yang tenang. Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap masyarakat awam yang mungkin mengalami masalah serupa.

"Kok saya diobok-obok kayak begini? Gak bisa, gak bisa. Kasihan orang awam, orang kecil di luar sana yang ingin tinggal tenang. Saya ini gak hidup tenang lo di Republik ini," ungkapnya.

Kasus ini, menurut mantan suami Tsania Marwa tersebut, menjadi pelajaran berharga baginya. Ia berharap media dapat memberikan informasi yang adil dan berimbang kepada publik.

Kuasa hukum Atalarik, Sofyan, menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan gugatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, BPN dinilai tidak terlibat dalam proses hukum di tingkat pertama. Pihaknya masih mempelajari berkas-berkas terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sengketa lahan ini bermula sejak tahun 2015. Atalarik mengklaim telah membeli tanah seluas 7.000 meter persegi tersebut secara sah pada tahun 2000. Namun, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tersebut tidak sah secara hukum.

Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan melalui pembayaran senilai Rp 850 juta dalam tempo tiga bulan menjadi jalan tengah yang kini ditempuh.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan berlangsung secara daring pada tanggal 4 Juni 2025. Dalam perkara tersebut, pihak Atalarik menggugat PT Sapta, pihak yang menjual tanah yang menjadi sengketa ini.