Pemerintah Kucurkan Dana Stimulus Puluhan Triliun Rupiah Guna Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, mengumumkan alokasi dana sebesar Rp 24,44 triliun sebagai stimulus ekonomi yang akan digulirkan pada Juni dan Juli 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, khususnya pada kuartal II tahun 2025, agar tetap berada di kisaran 5 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa paket stimulus ini terdiri dari dua sumber pendanaan utama. Sebesar Rp 23,59 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara sisanya, Rp 0,85 triliun, berasal dari sektor non-APBN atau dunia usaha. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Selain stimulus yang baru diluncurkan, pemerintah juga melanjutkan program-program yang sudah berjalan. Program-program ini meliputi:

  • Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Perumahan rakyat
  • Koperasi Merah Putih
  • Sekolah rakyat
  • Rekonstruksi atau perbaikan sekolah-sekolah

Kombinasi antara stimulus baru dan program yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi perekonomian nasional. Sri Mulyani menekankan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global yang diperkirakan akan memberikan tekanan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap bahwa dengan terjaganya pertumbuhan ekonomi, pemerintah dapat mempercepat penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran di Indonesia.

Berikut adalah rincian lima paket kebijakan stimulus ekonomi yang diumumkan:

  1. Diskon Tarif Transportasi: Pemerintah memberikan diskon tarif transportasi untuk semua moda transportasi selama masa libur sekolah menjelang tahun ajaran baru. Diskon ini bertujuan untuk mendorong aktivitas ekonomi domestik selama periode liburan.

    • Kereta Api: Diskon sebesar 30 persen dengan anggaran Rp 0,3 triliun, menargetkan 2,8 juta penumpang.
    • Pesawat: Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket kelas ekonomi dengan anggaran Rp 0,43 triliun.
    • Angkutan Laut: Diskon sebesar 50 persen dengan anggaran Rp 0,21 triliun, menargetkan 0,5 juta penumpang.

    Total anggaran untuk diskon tiket pesawat, kereta api, dan angkutan laut mencapai Rp 0,94 triliun.

  2. Diskon Tarif Tol: Pemerintah memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen dari tarif normal selama Juni dan Juli 2025. Diskon ini diharapkan dapat dinikmati oleh 110 juta pengendara yang menggunakan jalan tol. Implementasi diskon ini dilakukan melalui operasi non-PPN oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui surat edaran kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

  3. Penebalan Bantuan Sosial (Bansos): Pemerintah memberikan tambahan dana sebesar Rp 200 ribu per bulan selama dua bulan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat program kartu sembako. Selain itu, penerima manfaat juga akan menerima 10 kilogram bantuan beras gratis selama dua bulan. Total anggaran untuk tambahan kartu sembako dan bantuan pangan mencapai Rp 11,93 triliun. Penyaluran beras akan dikoordinasikan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kementerian Pertanian untuk memastikan tidak menurunkan harga beras di tingkat petani.

  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU): Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja dan guru honorer.

    • Pekerja: BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan akan diberikan selama Juni dan Juli (total Rp 600 ribu). Program ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan ditujukan bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
    • Guru Honorer: BSU diberikan kepada 565.000 guru honorer (288.000 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan 277.000 di Kementerian Agama). Bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan akan diberikan selama dua bulan (total Rp 600 ribu).

    Selain BSU, pemerintah juga memperpanjang diskon 50 persen untuk pembayaran jaminan kehilangan kerja (JKK) bagi 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya. Anggaran untuk subsidi upah dan guru honorer berasal dari APBN sebesar Rp 10,72 triliun, sementara diskon JKK berasal dari non-APBN.

  5. Diskon Iuran JKK: Pemerintah memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi 17,3 juta pekerja yang menerima upah di bawah Rp 3,5 juta.