Alokasi Anggaran Penginapan Hotel Bintang untuk Pejabat Negara Naik di Tahun 2026
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026, yang mencakup alokasi anggaran penginapan bagi pejabat negara di berbagai daerah di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 20 Mei 2025.
PMK tersebut mengatur secara rinci besaran biaya yang dialokasikan untuk penginapan di hotel berbintang, disesuaikan dengan tingkatan jabatan pejabat negara. Terlihat adanya penyesuaian atau kenaikan biaya penginapan dibandingkan dengan standar sebelumnya. Sebagai contoh, di Jakarta, alokasi untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp 9.331.000 per orang per hari. Angka ini lebih tinggi dibandingkan alokasi sebelumnya yang sebesar Rp 8.720.000 per malam. Jakarta menjadi wilayah dengan alokasi biaya penginapan tertinggi.
Selain Jakarta, PMK ini juga mengatur alokasi biaya penginapan di daerah lain yang sering menjadi tujuan perjalanan dinas pejabat. Di Bali, misalnya, alokasi untuk menteri, wakil menteri, dan eselon I ditetapkan sebesar Rp 7.328.000 per malam. Sementara itu, untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), alokasi yang ditetapkan adalah Rp 5.100.000 per malam. Provinsi Jawa Timur mendapatkan alokasi Rp 4.449.000, Jawa Barat Rp 5.812.000, Jawa Tengah Rp 6.129.000, dan Sulawesi Selatan Rp 4.820.000.
Berikut adalah rincian biaya masukan hotel di Jakarta untuk pejabat eselon II, III, dan IV:
- Eselon II: Rp 2.084.000
- Eselon III: Rp 1.062.000
- Eselon IV: Rp 730.000
Penetapan standar biaya masukan ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kepastian dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran perjalanan dinas pejabat negara. Diharapkan, dengan adanya standar ini, penggunaan anggaran dapat lebih efisien dan akuntabel.