Upaya Pemulangan Paulus Tannos: KPK dan Kemenkumham Intensifkan Koordinasi Ekstradisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan proses ekstradisi Paulus Tannos, tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara triliunan rupiah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta instansi terkait lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai rencana.
Setyo menjelaskan bahwa komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Singapura terus terjalin erat. Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi secara resmi kepada pemerintah Singapura pada 20 Februari 2025, yang kemudian dilengkapi dengan informasi tambahan pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik. Sidang pendahuluan terkait permohonan ekstradisi ini dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.
Menurut informasi yang diperoleh, Paulus Tannos, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura. Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum disetujui.
Sebelumnya, Kemenkumham menginformasikan bahwa Paulus Tannos menolak untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada pemerintah Indonesia. Hal ini semakin memperkuat upaya pemerintah untuk melakukan ekstradisi sebagai satu-satunya cara untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus e-KTP merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Proyek ini bertujuan untuk membuat KTP berbasis elektronik yang lebih aman dan efisien, namun dalam pelaksanaannya terjadi berbagai penyimpangan dan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah dan pengusaha. Paulus Tannos, sebagai salah satu tokoh kunci dalam proyek ini, menjadi buronan sejak 22 Agustus 2022 dan menjadi prioritas utama bagi KPK untuk segera ditangkap dan diadili.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus ini:
- KPK terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
- Koordinasi intensif dilakukan dengan Kemenkumham dan instansi terkait.
- Permohonan ekstradisi telah diajukan kepada pemerintah Singapura.
- Sidang pendahuluan ekstradisi dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
- Paulus Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun belum disetujui.
- Tannos menolak menyerahkan diri secara sukarela.
- Kasus e-KTP merugikan negara triliunan rupiah dan Tannos merupakan salah satu tokoh kunci.