Kementerian PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Makassar dan Riau, Upayakan Keadilan bagi Korban

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Makassar dan Indragiri Hulu, Riau. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum dan memastikan keadilan bagi para korban.

Kasus pertama menimpa MRA, seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Makassar, Sulawesi Selatan, yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh teman-temannya. Korban ditemukan dengan luka lebam dan luka bakar di tubuhnya, sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit selama lima hari, sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir. Arifah menegaskan bahwa negara akan hadir untuk mendampingi keluarga korban dalam mencari keadilan.

Selain kasus di Makassar, Kementerian PPPA juga menyoroti kasus tragis yang menimpa KB, seorang murid kelas dua SD di Indragiri Hulu, Riau. KB diduga menjadi korban pemukulan dan perundungan oleh lima orang kakak kelasnya, hingga menyebabkan kematian. Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Indragiri Hulu, dan pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab kematian korban dan menunggu hasil otopsi.

Mengingat pelaku dalam kedua kasus tersebut masih di bawah umur, Kementerian PPPA akan memastikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tetap terpenuhi sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun demikian, Arifah menekankan pentingnya memberikan efek jera kepada pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan mereka.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat, baik di Sulawesi Selatan maupun Indragiri Hulu, untuk memberikan pendampingan dan dukungan kepada keluarga korban. Penanganan hukum terhadap pelaku anak akan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap memperhatikan keadilan bagi korban.

Arifah menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan asesmen psikologis terhadap pelaku dengan melibatkan psikolog atau konselor anak. Tujuannya adalah untuk menggali permasalahan yang mendasari tindakan kekerasan tersebut, dengan melibatkan pihak keluarga dan sekolah dalam prosesnya.

Poin-poin penting yang ditekankan oleh Kementerian PPPA adalah:

  • Komitmen untuk mengawal kasus kekerasan anak dan memastikan keadilan bagi korban.
  • Pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, dengan tetap memberikan efek jera kepada pelaku.
  • Koordinasi dengan UPTD PPA setempat untuk memberikan pendampingan dan dukungan kepada keluarga korban.
  • Penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan hukum terhadap pelaku anak.
  • Asesmen psikologis terhadap pelaku untuk menggali permasalahan yang mendasari tindakan kekerasan.

Diharapkan dengan penanganan yang komprehensif dan terkoordinasi, kasus-kasus kekerasan terhadap anak dapat ditangani secara efektif, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban.