Pelajar SMK Diciduk Polisi Usai Curi Motor di Jakarta Timur
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial AF (16) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, saat AF berupaya menjual sepeda motor hasil curiannya.
Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa penangkapan AF dilakukan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. "Tersangka AF berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian," ujarnya.
Terungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan AF di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Menurut keterangan Susatyo, AF melakukan aksinya pada dini hari, tepatnya pada tanggal 27 Mei lalu. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih tergantung pada sepeda motornya. "Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak pada motor. Dengan leluasa, pelaku membawa kabur motor tersebut," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di sekitar Stasiun Kemayoran. Atas perbuatannya, AF kini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Susatyo.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, AF mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut nama seorang rekannya berinisial M yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap M yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"AF mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," kata Firdaus.
Selain sepeda motor Honda Vario, polisi juga mengamankan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai barang bukti. Meskipun korban telah memaafkan perbuatan AF karena masih berstatus sebagai pelajar, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami tetap menjalankan prosedur hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku," pungkasnya.