Polemik Ayam Goreng Widuran Solo: Polisi Belum Temukan Indikasi Pelanggaran Pidana

Polemik seputar rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo yang terungkap menyajikan menu nonhalal terus bergulir. Meskipun aduan masyarakat telah diterima oleh Polresta Solo, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa permasalahan terkait label halal dan nonhalal memiliki dua aspek, yaitu hukum pidana dan administrasi. Dalam kasus Ayam Goreng Widuran, diketahui bahwa rumah makan tersebut belum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

"Dalam hal ini, sanksi yang mungkin diberikan masih dalam ranah administrasi oleh Pemerintah Kota Solo atau badan pengelola produk halal. Secara pidana, belum ada indikasi pelanggaran," ujar AKP Prastiyo kepada awak media di Mapolresta Solo.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Pemkot Solo, yang telah memberikan sanksi administrasi berupa penutupan sementara terhadap Ayam Goreng Widuran. Sanksi ini mengacu pada Pasal 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengurus sertifikasi halal. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau denda administrasi.

AKP Prastiyo menambahkan bahwa meskipun Pasal 2 UU tersebut mewajibkan semua produk yang diperdagangkan memiliki label halal, undang-undang tersebut tidak mewajibkan semua restoran atau badan usaha untuk memiliki sertifikasi halal. Namun, jika tidak memasang keterangan nonhalal, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administrasi.

Mengenai aduan yang diajukan oleh Mochamad Burhannudin terkait Ayam Goreng Widuran nonhalal, AKP Prastiyo menjelaskan bahwa pihaknya masih mengklasifikasikannya sebagai informasi dari masyarakat. "Kami mengklasifikasikan ini sebagai informasi, karena yang bersangkutan bukan konsumen langsung. Kami juga mempertimbangkan legal standing dari pelapor," katanya.

Meskipun Ayam Goreng Widuran telah beroperasi selama puluhan tahun dan banyak konsumen muslim yang pernah berkunjung, polisi belum menemukan unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus ini.

Sebelumnya, Mochamad Burhannudin, seorang warga Solo, melaporkan Ayam Goreng Widuran ke Mapolresta Solo karena menyajikan menu nonhalal. Laporan tersebut diajukan bersama dengan ormas Islam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS). Burhannudin mengaku memiliki beban moral dan merasa prihatin dengan permasalahan ini, yang dinilai meresahkan umat muslim di Kota Solo. Ia juga menuding Ayam Goreng Widuran telah puluhan tahun menyajikan makanan yang tercampur dengan bahan-bahan yang tidak halal.