Nasib Terkatung-katung Ratusan Keluarga Transmigran di Nunukan: Belasan Tahun Tanpa Kepastian Lahan

Impian yang Pupus: Penantian Lahan Garapan Transmigran di Nunukan Berujung Kekecewaan

Ratusan keluarga transmigran di Satuan Pemukiman (SP) 5 Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, menghadapi kenyataan pahit setelah belasan tahun menanti realisasi janji pemerintah terkait lahan garapan. Program transmigrasi yang diharapkan menjadi awal kehidupan baru, justru berujung pada ketidakpastian dan kesulitan ekonomi.

Sejak kedatangan mereka pada tahun 2013, sebanyak 230 kepala keluarga (KK) belum menerima hak mereka atas lahan pekarangan, Lahan Usaha (LU) I, dan LU II. Padahal, sesuai perjanjian, lahan tersebut seharusnya diserahkan maksimal dua tahun setelah penempatan. Kondisi ini membuat para transmigran merasa terlantar dan diabaikan oleh negara.

Bertahan Hidup dengan Kerja Serabutan

Tanpa lahan garapan, para transmigran terpaksa bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Harapan akan masa depan yang lebih baik melalui program transmigrasi perlahan pupus. Mereka merasa terbuang dan mempertanyakan status mereka sebagai warga negara Indonesia.

Kisah pilu para transmigran ini kembali mencuat ke publik melalui unggahan video di media sosial. Seorang warga Nunukan, Yudha Adjie, mengunggah ulang video lama dengan harapan dapat menarik perhatian para pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah. Dalam video tersebut, seorang transmigran dengan nada emosional mempertanyakan janji pemerintah yang tak kunjung ditepati.

Pemerintah Daerah Angkat Tangan

Pemerintah Kabupaten Nunukan mengakui telah berulang kali menyampaikan permasalahan ini kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Namun, hingga kini belum ada solusi konkret yang diberikan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, Masniadi, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya mencari solusi, namun terbentur pada masalah birokrasi dan kewenangan yang berada di tangan pemerintah pusat.

Upaya lain yang telah dilakukan adalah melobi PT Sebuku Inti Plantation (SIP) untuk merelakan sebagian lahan mereka. Namun, permintaan tersebut ditolak karena lahan tersebut telah masuk dalam izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan.

Janji Manis yang Tak Terwujud

Program transmigrasi SP 5 Sebakis merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada tahun 2013, para transmigran dijanjikan:

  • Lahan pekarangan seluas 0,25 hektar
  • Lahan usaha I (LU I) seluas 0,75 hektar
  • Lahan usaha II (LU II) seluas 2 hektar

Namun, hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. Bahkan, sebagian lahan dikabarkan telah dikuasai oleh masyarakat lokal. Pemerintah daerah pun merasa tidak berwenang untuk memberikan kompensasi atau memulangkan para transmigran.

Nasib ratusan keluarga transmigran di Nunukan ini menjadi ironi. Mereka dikirim sebagai bagian dari program resmi pemerintah, namun hingga kini hidup tanpa kepastian dan hak atas lahan garapan yang dijanjikan.