Warga Negara Swiss Dideportasi dari Bali Akibat Penggalangan Dana Ilegal untuk Satwa Terlantar
Bali, yang dikenal dengan keindahan alam dan keramahannya, baru-baru ini menjadi sorotan karena kasus deportasi seorang warga negara Swiss. Pria berinisial BFM, berusia 39 tahun, terpaksa meninggalkan Pulau Dewata setelah terbukti melakukan penggalangan dana ilegal yang berkedok kegiatan amal untuk anjing-anjing liar.
Kasus ini bermula ketika aktivitas BFM menarik perhatian publik dan memicu keresahan di kalangan masyarakat. Haryo Sakti, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menjelaskan bahwa BFM diamankan pada 20 Mei 2025 lalu karena aktivitasnya tersebut dianggap melanggar peraturan keimigrasian. BFM diketahui hanya memiliki Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya digunakan untuk keperluan wisata. Namun, kenyataannya, ia justru memanfaatkan keberadaannya di Bali untuk mengumpulkan sumbangan dari masyarakat.
Penyelidikan dan Pengakuan
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan intensif terhadap BFM. Dalam pemeriksaan tersebut, BFM mengakui bahwa ia memasuki Indonesia dengan izin tinggal wisata. Ia juga mengakui melakukan penggalangan dana tanpa memiliki badan hukum yang sah di Indonesia. Tindakan ini jelas melanggar aturan yang berlaku bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.
Penggalangan dana yang dilakukan BFM menjadi viral di media sosial. Hal ini kemudian memicu reaksi negatif dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan legalitas dan transparansi dari kegiatan pengumpulan dana tersebut. Meskipun demikian, pihak Imigrasi Denpasar belum menemukan bukti konkret mengenai penggunaan dana yang telah dikumpulkan oleh BFM. Ada dugaan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, namun hal ini masih dalam tahap penyelidikan.
Deportasi dan Penangkalan
Pada tanggal 27 Mei 2025, BFM dideportasi dari Bali menuju Zurich, Swiss. Proses deportasi dilakukan sekitar pukul 00.35 Wita. Selain itu, pihak Imigrasi juga mengusulkan agar nama BFM dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Hal ini berarti BFM tidak diperbolehkan memasuki wilayah hukum Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan peringatan bagi warga negara asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal mereka. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, serta memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing sesuai dengan peraturan yang berlaku.