Rokok Ilegal Ditemukan dalam Bangkai Bus Pahala Kencana, Polisi Bangkalan Koordinasi dengan Bea Cukai

Penemuan Rokok Diduga Ilegal di Lokasi Kebakaran Bus Pahala Kencana

Polres Bangkalan tengah berkoordinasi dengan Bea Cukai terkait penemuan sejumlah rokok yang diduga ilegal di lokasi kebakaran bus Pahala Kencana. Bus dengan nomor polisi B 7424 TK tersebut hangus terbakar di Jalan Raya Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Minggu, 1 Juni 2025.

AKP Hafid Dian Maulidi, Kasatreskrim Polres Bangkalan, menyatakan bahwa dua karung rokok tanpa cukai yang jelas diamankan sebagai barang bukti. "Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan sebagian besar barang bukti terbakar. Namun, sebagian berhasil kami amankan," jelasnya pada Senin, 2 Juni 2025.

Polisi telah melakukan investigasi mendalam di lokasi kejadian dan membuat laporan resmi terkait insiden ini. Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menyerahkan barang bukti yang ditemukan. Beberapa merek rokok yang teridentifikasi di lokasi kejadian antara lain Salmon, Surya Jaya, Angker, Platinum, dan SE 46.

Kebakaran bus Pahala Kencana ini melibatkan seorang pengemudi bernama Agus Salim (60) warga Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta, dan satu sopir pengganti bernama Ummu, asal Kabupaten Kudus, serta kondektur bus bernama Laji (37) dari Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Saat kejadian, bus membawa tiga penumpang dari Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Seluruh kru dan penumpang berhasil menyelamatkan diri sebelum api membesar, dan para penumpang kemudian dipindahkan ke bus lain untuk melanjutkan perjalanan mereka ke Jakarta.

Saat berita ini diturunkan, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C belum memberikan tanggapan resmi terkait penemuan rokok ilegal ini.