Perubahan Strategi Pemerintah: Diskon Listrik Dibatalkan, Bantuan Subsidi Upah Ditingkatkan
Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik yang sebelumnya dijadwalkan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan.
Menurut Sri Mulyani, pembatalan diskon listrik ini disebabkan oleh proses penganggaran yang berjalan lebih lambat dari perkiraan. Namun, pemerintah tidak serta merta menghilangkan bantuan tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan anggaran tersebut untuk meningkatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dan guru honorer.
"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani.
Peningkatan Bantuan Subsidi Upah
Sebagai kompensasi atas pembatalan diskon listrik, pemerintah meningkatkan jumlah BSU dari Rp 150.000 menjadi Rp 300.000 per bulan. Dengan demikian, setiap pekerja dan guru honorer yang memenuhi syarat akan menerima total Rp 600.000 untuk periode Juni-Juli 2025.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa salah satu alasan pengalihan ini adalah karena data penerima BSU, khususnya yang berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, telah dibersihkan dan diverifikasi. Hal ini memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran, yaitu pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
"Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsisidi upah," kata Sri Mulyani.
Target Penerima BSU
BSU akan disalurkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab atas implementasi program ini. Selain itu, BSU juga akan diberikan kepada 565.000 guru honorer, yang terdiri dari 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Paket Insentif Pemerintah
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui paket insentif dan stimulus yang mencakup lima jenis bantuan untuk masyarakat, dengan total nilai mencapai Rp 24,44 triliun. Dana ini berasal dari APBN sebesar Rp 23,59 triliun dan non-APBN sebesar Rp 850 miliar. Kelima bantuan tersebut adalah:
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Diskon transportasi
- Diskon tarif tol
- Penambahan bantuan sosial
- Diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKK)
Rincian Bantuan
Berikut adalah rincian dari masing-masing bantuan:
-
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Rp 300.000 per bulan untuk 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
- Rp 300.000 per bulan untuk 565.000 guru honorer (288.000 dari Kemendikdasmen dan 277.000 dari Kemenag).
- Penyaluran pada Juni 2025 sebesar Rp 10,72 triliun untuk periode Juni-Juli.
-
Diskon Transportasi
-
Diskon harga tiket untuk kereta api (30%), pesawat (PPN DTP 6%), dan kapal laut (50%).
- Berlaku selama libur sekolah Juni-Juli 2025, dengan anggaran Rp 945 miliar.
-
Diskon Tarif Tol
-
Potongan 20% untuk sekitar 110 juta pengguna jalan tol selama Juni-Juli 2025.
- Anggaran yang disiapkan Rp 650 miliar.
-
Bantuan Sosial (Bansos)
-
Tambahan bantuan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Juni-Juli.
- Tambahan kartu sembako Rp 200.000 per bulan dan bantuan pangan 10 kg beras per bulan.
-
Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKK)
-
Diskon 50% selama enam bulan untuk pekerja sektor padat karya.
- Anggaran Rp 200 miliar.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak yang lebih signifikan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.