Imigrasi Cegah Ribuan WNI Berangkat Haji Secara Non-Prosedural
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menunda keberangkatan 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Penundaan ini dilakukan sejak 23 April hingga 1 Juni 2025.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji yang sah atau dokumen perjalanan lain yang sesuai dengan persyaratan untuk melaksanakan ibadah haji. Penundaan ini bertujuan untuk mencegah potensi masalah yang mungkin timbul, baik di dalam maupun di luar negeri.
"Penundaan keberangkatan ini bukan berarti menghalangi WNI untuk bepergian ke Arab Saudi, tetapi lebih kepada menekan potensi penyalahgunaan visa haji," ujar Suhendra. Ia menambahkan bahwa WNI yang memiliki visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan mereka tetap diperbolehkan untuk memasuki Arab Saudi.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi, yaitu 719 orang. Bandara Internasional Juanda menyusul dengan 187 orang, kemudian Bandara Ngurah Rai (52 orang), Bandara Sultan Hasanuddin (46 orang), Bandara Internasional Yogyakarta (42 orang), Bandara Kualanamu (18 orang), Bandara Minangkabau (12 orang), dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman (4 orang).
Selain bandara, penundaan juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Pelabuhan Citra Tri Tunas mencatat 82 orang yang ditunda keberangkatannya, diikuti oleh Pelabuhan Batam Center (54 orang) dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).
Suhendra mencontohkan kasus di Yogyakarta, di mana petugas Imigrasi menemukan indikasi ketidaksesuaian informasi dari enam WNI yang akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia. Meskipun awalnya mengaku akan berlibur, setelah pendalaman lebih lanjut, mereka mengakui bahwa Kuala Lumpur hanya menjadi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji.
Berikut rincian lokasi dan jumlah WNI yang keberangkatannya ditunda:
- Bandara:
- Soekarno-Hatta: 719 orang
- Juanda: 187 orang
- Ngurah Rai: 52 orang
- Sultan Hasanuddin: 46 orang
- Yogyakarta: 42 orang
- Kualanamu: 18 orang
- Minangkabau: 12 orang
- Sultan Haji Sulaiman: 4 orang
- Pelabuhan (Batam):
- Citra Tri Tunas: 82 orang
- Batam Center: 54 orang
- Bengkong: 27 orang
Imigrasi mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dan mengikuti prosedur yang benar dalam melaksanakan ibadah haji. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum bagi para jemaah.